BANTAENG – Polsek Eremerasa Polres Bantaeng berhasil menangkap seorang remaja berinisial ER alias WI (17) yang diduga sebagai pelaku pencurian ponsel lintas wilayah di Kabupaten Bantaeng.

Pelaku diringkus pada Selasa (17/3/2026) oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Eremerasa, Iptu Sahabuddin.

Keoada wartawan, Sahabuddin mengatakan bahwa aksi pencurian terbaru dilakukan pelaku pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 07.30 Wita di sebuah kios milik warga bernama Mantasia (31) di Desa Barua, Kecamatan Eremerasa.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura membeli rokok untuk mengamati situasi. Saat korban lengah dan meninggalkan kios, pelaku langsung masuk dan mengambil ponsel yang disimpan di dalam tas pada lemari jualan,” ungkap Sahabuddin, Rabu (18/3).

Pencurian itu baru terungkap setelah korban menemukan ponselnya ditawarkan di grup Facebook “Bantaeng Dagang”.

Dari penelusuran, ponsel tersebut diunggah oleh seorang perempuan berinisial IS, warga Desa Parangloe, yang mengaku membeli barang tersebut dari pelaku untuk dijual kembali secara daring.

Berbekal informasi itu, personel Polsek Eremerasa langsung turun melakukan penangkapan terhadap ER. Bocah berusia 17 tahun tersebut ditangkap tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, ER mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk di wilayah Dapoko.

Polisi menduga pelaku merupakan spesialis pencurian lintas wilayah. Untuk pengembangan lebih lanjut, ER telah diserahkan ke Tim Resmob Polres Bantaeng guna penyelidikan mendalam terkait kemungkinan adanya jaringan dan aksi serupa di lokasi lain.

Sahabuddin mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. (Ishak/***)