Beritasulsel.com – Kejaksaan Negeri Parepare menyatakan laporan dugaan pungutan liar (pungli) pada setiap kegiatan atau event di Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, tidak ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan. Kasus tersebut pun dinyatakan ditutup.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Parepare, Andi Unru, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, dari hasil penelusuran yang dilakukan, dugaan pungli kemungkinan ada, namun nilainya dinilai sangat kecil sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Nanti lebih banyak biaya penyidikan dibanding besarnya kerugian negara yang dihasilkan pada setiap event di Lapangan Andi Makkasau,” ujar Andi Unru.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Inspektorat Kota Parepare untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pembinaan atau pemeriksaan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara itu, aktivis dari Jaringan Oposisi Loyal, Muhammad Ikbal, menilai praktik pungutan liar sekecil apa pun seharusnya tetap ditindak tegas.
Menurut Ikbal, jika praktik tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan terus berulang dan memberi kesan bahwa tindakan tersebut dapat dibenarkan secara hukum.
“Jika dibiarkan, kesannya hal itu legal oleh hukum. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tetap memberikan perhatian terhadap praktik pungli agar tidak menjadi kebiasaan dalam setiap kegiatan yang melibatkan fasilitas publik di Kota Parepare. (*)

