Bantaeng – Penyidik Unit Tipikor SatReskrim Polres Bantaeng berhasil membongkar modus operandi dugaan kasus tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa.
Perihal tersebut dikatakan langsung Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H, M.Si kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Kamis (26 Februari 2026).
“Penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Eremerasa, masih berproses hingga hari ini. Dan sudah ada 40 orang dari internal perusahaan itu yang telah diminta keterangannya oleh Penyidik Tipikor termasuk keterangan dari eks Direktur PD Air Minum Tirta Eremerasa (Suardi) yang telah diberhentikan sementara,” kata Kasat Reskrim.
“Penyidik Tipikor bergerak cepat setelah mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa ada korupsi di PDAM Bantaeng,” ungkap perwira 3 balok itu.
“Penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya singkat.
Langkah awal kami di kasus ini, lanjut kata Kasat Reskrim, Penyidik Unit Tipikor telah mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut selama kurun waktu 2023 hingga 2025.
Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa Unit Tipidkor Polres Bantaeng saat ini masih menunggu jadwal expose dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hasil expose itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya untuk kasus ini,” kata Kasat Reskrim.
Untuk diketahui terkait dengan penanganan kasus ini.
Ketua PC SEMMI Bantaeng, Tiwa Jalapala, mendesak agar penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM segera dituntaskan secara transparan dan profesional.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk perhatian publik terhadap pengelolaan perusahaan milik daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Gunawang Amin menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” kata dia.**

