WAJO — Mahasiswa S2 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) – Program Pascasarjana PTIK Mabes Polri melakukan penelitian mendalam terkait makna budaya badik dan konsep siri’ dalam masyarakat Bugis, khususnya di Kabupaten Wajo.
Penelitian ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat kepolisian, tokoh adat, tokoh agama hingga akademisi.
Penelitian ini oleh Kompol Theodorus Echeal Setiyawan, mahasiswa S2 PTIK Mabes Polri, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wajo periode 2022–2023. Kompol Theodorus juga menyempatkan diri berkunjung ke Saoraja Mallangga, yang diterima oleh Drs. Andi Bau Manussa, S.Sos., M.Si, selaku tokoh adat, Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam kajiannya, menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum nasional, penyalahgunaan badik masuk dalam kategori tindak pidana senjata tajam sebagaimana diatur dalam UU Darurat, khususnya ketika dibawa ke tempat umum atau digunakan dalam tindakan kriminal.
Namun demikian, Kompol Theodorus menegaskan bahwa badik sejatinya bukan alat kejahatan, melainkan simbol budaya dan identitas masyarakat Bugis yang kerap disalahpahami.
“Badik adalah identitas dan pusaka. Bukan untuk dipamerkan atau menakut-nakuti, melainkan dijaga sebagai simbol kehormatan,” ujarnya.
Sebagaimana dijelaskan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Wajo, Drs. Sudirman Sabang, M.H. bahwa siri’ merupakan konsep mendasar yang berkaitan dengan harkat, martabat, dan hak asasi manusia. Siri’ tidak sekadar rasa malu, melainkan nilai yang mengatur perilaku sosial orang Bugis.
“Dalam konteks budaya, siri’ bisa muncul karena berbagai hal, seperti kemiskinan, kebodohan, hingga kehormatan keluarga yang diinjak. Ungkapan seperti “mate rigollai ri santangngi” mencerminkan kesiapan seseorang mempertahankan martabat hingga titik pengorbanan tertinggi,” ujarnya.
Namun, menurutnya, telah terjadi pergeseran makna siri’ di masyarakat modern, di mana rasa malu berubah menjadi sikap minder sosial dan pelampiasan emosional yang berujung pada tindakan kekerasan.
Badik sebagai Identitas, Bukan Alat Kekerasan
Tokoh adat Andi Bau Manussa menegaskan bahwa badik dalam budaya Bugis adalah pusaka keluarga yang tidak untuk dipamerkan. Bahkan, kepemilikan badik kerap bersifat rahasia dan diwariskan turun-temurun.
“Badik hanya digunakan dalam kondisi terakhir, ketika kehormatan diri dan keluarga benar-benar terancam. Bukan untuk dibawa ke keramaian,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara tokoh adat, aparat penegak hukum, dan Forkopimda untuk mencegah penyalahgunaan badik, terutama dalam kegiatan masyarakat berskala besar.
Akademisi Dr. Andi Bau Mallarangeng, S.H., M.H. menyampaikan bahwa badik secara sosiologis telah tumbuh sebagai simbol budaya Bugis.
“Kegiatan adat seperti mattompang (membersihkan pusaka) dinilai efektif sebagai ruang edukasi dan silaturahmi budaya yang justru menekan angka kriminalitas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan badik lebih disebabkan oleh ketidakpahaman makna budaya dan faktor emosional, bukan oleh nilai budaya itu sendiri.
Penelitian ini juga mendorong agar badik didata dan diakui sebagai benda cagar budaya, sejalan dengan Perda Pemajuan Kebudayaan, khususnya dalam kategori teknologi tradisional dan pengetahuan lokal.
“Dengan pendekatan ini, badik diharapkan dapat dilestarikan sebagai artefak budaya, diedukasi melalui museum dan pameran pusaka.
Tetap menjadi milik keluarga tanpa kehilangan nilai historisnya,” jelas Andi Bau Mallarangeng.
Penelitian mahasiswa S2 PTIK ini menegaskan bahwa badik bukan simbol kekerasan, melainkan identitas dan kehormatan masyarakat Bugis. Penyalahgunaan badik harus ditangani melalui penegakan hukum yang tegas, dibarengi edukasi budaya yang berkelanjutan, agar nilai luhur siri’ tetap terjaga tanpa bertentangan dengan hukum nasional.(red)
