Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng menang Kasasi terhadap penanganan perkara korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 dan Sekertaris DPRD Bantaeng periode 2021-2024.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H saat ditemui Beritasulsel.com network Beritasatu.com pada Selasa (14 Oktober 2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

“JPU kami di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Alhamdulillah Puji Tuhan telah berhasil membuktikan penanganan perkara korupsi Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024 di tingkat Kasasi,” ungkap Kajari Satria Abdi.

Dijelaskan oleh Satria Abdi, bahwa setelah Sidang Putusan (Vonis) pada Senin (24 April 2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk Perkara Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024,
Penasehat Hukum (PH) Terpidana (Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 dan Eks Sekertaris DPRD Bantaeng), mengajukan upaya hukum untuk banding karena PH Terpidana menganggap bahwa kliennya merasa tidak bersalah dalam perkara belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Bantaeng.

Sebenarnya untuk perkara ini, kata Satria Abdi, Eks Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah S.Ak telah melakukan beberapa kali pengujian (Upaya hukum untuk membuktikan dirinya tidak bersalah).

“Di tahap penyelidikan, Hamsyah bersama Penasehat Hukumnya, melakukan upaya hukum Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Bantaeng dan hasilnya Kejaksaan Negeri Bantaeng menang dalam Pra Peradilan itu,” ungkap Kajari Satria Abdi.

“Untuk proses hukum pasca sidang putusan di Pengadilan Tipikor, itu hak mereka mengajukan upaya hukum untuk banding. Namun, ketika PH Terpidana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor tersebut, kami juga mengajukan banding,” kata Satria Abdi.

“Sejumlah memori banding kami telah siapkan dan kami sampaikan dihadapan Majelis Hakim tingkat Pengadilan Tinggi. Hasilnya adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor dan menyatakan bahwa Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2024 itu bersalah dalam perkara korupsi belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Bantaeng,” ungkap Kajari Satria Abdi.

Tidak puas dengan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi, PH Terpidana kembali mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.

“Di Kasasi itu, kami juga telah siapkan memori Kasasi. Hasilnya tetap sama, Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama dan menyatakan bahwa Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 dan DK (Eks Sekertaris DPRD Bantaeng), terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Satria Abdi.

“Ada perbedaan putusan Kasasi dengan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor,” ungkap Kajari Bantaeng.

Di putusan Kasasi, lanjut kata Satria Abdi, nilai denda kepada Terpidana dan subsidair uang pengganti kepada salah satu Terpidana pada perkara tersebut berubah.

“Di putusan Pengadilan Tipikor disebutkan nilai denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan (kalau denda tidak dibayar, maka Terpidana menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan). Sedangkan di putusan Kasasi disebutkan nilai denda Rp200 juta subsidair 3 bulan (kalau denda tidak dibayar, maka Terpidana menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 bulan),” kata Kajari Bantaeng.

“Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, saya berharap kepada para Terpidana di perkara ini untuk kooperatif agar bisa mengembalikan uang pengganti dan membayar denda, agar hak-hak Terpidana untuk mendapatkan Hak Integrasi bisa diproses ketika Terpidana akan mengajukan Hak Integrasi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Satria Abdi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H juga mengatakan bahwa dalam pengungkapan dan penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Negeri Bantaeng, kami mematuhi S.O.P dan aturan yang sudah dibuat oleh Pimpinan kami di Kejaksaan Agung RI.

“Kami mempedomani itu,” tegas Kajari Bantaeng.

“Perjalanan proses hukum untuk perkara korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024 ini termasuk cepat, karena sidang putusan Pengadilan Tipikor di bulan April 2025 dan putusan Kasasi terbit di bulan September 2025,” kata Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H.

Berikut Putusan Kasasi Mahkamah Agung tertanggal 19 September 2025 terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024 yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H.

1. Putusan Kasasi untuk Terpidana Hamsyah, S.Ak dengan Nomor: 8840 K/PID.SUS/2025.
Pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan penjara serta Pidana tambahan berupa Uang Pengganti Rp.1.870.000.000 subsidair pidana penjara 2 tahun.

2. Putusan Kasasi untuk Terpidana H. Irianto dengan Nomor: 9136 K/PID.SUS/2025.
Pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp.200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan penjara serta Pidana tambahan berupa Uang Pengganti Rp.1.540.000.000 subsidair pidana penjara 2 tahun.

3. Putusan Kasasi untuk Terpidana Muhammad Ridwan, S.Pdi dengan Nomor: 9137 K/PID.SUS/2025.
Pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp.200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan penjara serta Pidana tambahan berupa Uang Pengganti Rp.1.540.000.000 subsidair pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

4. Putusan Kasasi untuk Terpidana Djufri Kau dengan Nomor: 9138 K/PID.SUS/2025.
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantaeng di Sidang Putusan Kasasi Mahkamah Agung, adalah:
1. Dr. Andri Zulfikar, S.H, M.H.
2. Puji Astuty, S.H.
3. Andi Reza Pahlevi, S.H.
4. Andi Fadilah, S.H.
5. Fikran Ruslan, S.H.
6. Abi Rafdi Zhafiri, S.H.

Sedangkan Majelis Hakim Kasasi di Makahkamah Agung itu, adalah:
Hakim Ketua, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota 1, Sutarjo, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H.

*(Kasasi adalah upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan ke Mahkamah Agung).