Makassar – Polda Sulsel berhasil meringkus dua orang passobis atau pelaku penipuan online asal Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo, bernama La Taming dan Yamma.

Latamng adalah pria berusia 37 Tahun warga Kabupaten Sidrap, sedangkan Yamma berusia 32 tahun adalah wanita warga Kabupaten Wajo.

Mereka ditangkap pada hari Jumat 22 Agustus 2025 setelah diduga menipu seorang mahasiswa berinisial IS (27), warga Kabupaten Gowa, Sulsel.

Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Dendi Eriyan, kepada sejumlah awak media di Makassar mengatakan bahwa kedua pelaku menipu korban dengan modus jual beli HP murah lewat media sosial tiktok.

Awalnya, korban melihat iklan HP murah di media sosial Tiktok kemudian tergiur untuk membelinya lalu korban diminta mengirim uang sebanyak 5 juta Rupiah oleh pelaku.

“Setelah itu, pelaku tak mengirim HP tersebut sehingga korban merasa jadi korban penipuan lalu melapor,” tutur Dendi, Minggu 24 Agustus 2025.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu mengamankan keduanya. La Taming diamankan di rumahnya di Sidrap, Yamma ditangkap di rumahnya di Wajo.

“La Taming adalah bos, sedangkan Yamma adalah anggota,” imbuh Dendi menjelaskan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit handphone Android, 2 tas, dan 1 dompet dan langsung diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]