AMPJ Laporkan Kades Parasangan Beru ke Kejari Jeneponto Dugaan Penyelewengan Jabatan

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com,Jeneponto,- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) Melaporkan Kepala Desa Parangengberu, Kecamatan Turatea, ke Kejaksaan Negeri Jeneponto atas dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyalahgunaan wewenang jabatan terkait penggajian 3 orang anggota Badan Pengawas Desa (BPD) yang tak kunjung di bayarkan antara tahun 2022 sampai 2024.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPI) Rahmat Hidayat mengatakan bahwa ia resmi melaporkan kepala desa Parasangeng Beru dengan membawa Laporan ke Kejaksaan Jeneponto berupa dokumen bukti permulaan, dan keterangan dari 3 orang anggota BPD.

“Kemarin sore, Kades Parasangeng Beru kita laporkan terkait penggajian anggota BPDnya, adapun laporan itu disertai dokumen bukti-bukti,” Kata Rahmat Hidayat kepada Media online Beritasulsel.com, di Kedai Zahra depan Polres Jeneponto. Sabtu (18/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rahmat Hidayat kepala Desa Parasangeng Beru, di duga telah melakukan perbuatan Melawan Hukum sebagai seorang kepala desa.

“Kades tersebut diduga tidak mentaati surat perjanjian dan disposisi yang di buat oleh PJ bupati Jeneponto semasa di jabat pak Junaedy Bakri,” Ucap Rahmat Hidayat.

Ia menambahkan bahwa ada surat pengantar LHP ombudsman RI perwakilan Sulsel tertuang janji Kades Parasangeng Beru (Rahman) yang akan membayarkan Gaji 3 Anggota BPDnya itu tidak di tepati.

“Kami prihatin atas kesewenangan kades yang tidak memberikan haknya tiga anggota BPD desanya itu, padahal demikian sudah diatur dalam aturan yang berlaku yakni UU nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas Undang undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa,” Paparnya Rahmat Hidayat.

“Kepala desa tidak pernah melibatkan 3 Anggota BPD mengenai kegiatan BPD dalam rapat pembahasan Desa sampai terjadi pergantian antar waktu (PAW) anggota, di duga juga mengambil keputusan sepihak terkait penyampaian PAW tanpa melibatkan yang bersangkutan,” Tuturnya Rahmat Hidayat.

“BPD ini mitra pemerintah tugasnya juga jelas sesuai dengan aturan, kalau-pun di lakukan pemberhentian, harusnya yang bersangkutan di beri informasi, karna yang SK-kan BPD itu kan Pak bupati,” terang Rahmat.

“Alasan pembentiannya juga harus jelas serta melibatkan beberapa pihak, kalau begini-kan itu berarti itu cacat secara hukum dan Administrasi, serta perbuatan yang sewenang wenang, dan aturannya juga jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan menteri Dalam Negri nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusawaratan Desa,” Jelasnya Rahmat Hidayat.

“Maka kami dari AMPJ meminta secara tegas kepada APH untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kades tersebut, karna ini bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001,” Pungkasnya Rahmat Hidayat.

Sementara kades parasangan Beru yang berusaha dikonfirmasi belum merespon hingga berita ini terbit.

Penulis : Haris

Editor : Aries

Sumber Berita : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto
UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Raih Juara Satu Inovasi Tingkat Kabupaten Jeneponto
Usai Diberitakan Meresahkan, Tambang Ilegal di Jeneponto Ditutup Polisi, 2 Eskavator Diamankan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan Gelar Baksos di Pulau Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:09

Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:20

Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto

Senin, 17 Februari 2025 - 21:12

Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto

Berita Terbaru