Makassar – Masjid Fatimah Umar dijual.
Masjid tersebut berlokasi di kompleks Makkio Baji, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi ini telah beredar luas di grup WhatsApp dan viral di dunia maya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Foto Masjid Fatimah Umar yang pada bagian pagarnya terpasang spanduk dengan tulisan “Dijual” telah menyebar luas.
Pada spanduk tersebut juga tercantum nomor kontak pemilik atau penjualnya.
Dihubungi beritasulsel.com, jaringan beritasatu.com, penjual mengaku bernama Hilda.
Hilda mengatakan bahwa yang ia jual adalah lahan yang luasnya 593 M² yang terbagi dalam dua Sertifikat Hak Milik (SHM) masing masing atas nama Hilda Rahman.
Namun, meski lahan tersebut terbagi dalam dua SHM, tapi masih satu lokasi.
Ada pun rincian adalah, 381 M² telah dibangun Masjid Fatimah Umar dan di belakang bangunan masjid tersebut seluas 212 M².
Nantinya, pembeli lahan tersebut akan diberikan atau secara mutlak memiliki dan berhak mengelola masjid tersebut.
“Tanahnya mau dijual 593 meter, nanti (pembeli) dikasih masjidnya untuk dia kelola. Kalau ada yang beli, pemilik baru yang berhak memiliki (Masjid Fatimah),” terang Hilda.
Ada pun harganya adalah, 2,5 miliar Rupiah. “2 SHM harganya 2,5 M” tambah Hilda.
Dia menjelaskan bahwa masjid tersebut adalah masjid pribadinya yang ia bangun menggunakan dana sendiri.
Saat ini, kata dia, pihaknya tidak melarang masyarakat menggunakan masjid tersebut asalkan sesuai peruntukannya, tidak mencopot spanduk “Dijual” yang terpasang, dan tidak melakukan renovasi tambahan.
Hilda menegaskan bahwa tanah atau lokasi tersebut bukan warisan dari orang tuanya melainkan tanah yang ia beli sendiri kemudian dibangun masjid pribadi di atasnya.
“Masjid pribadi,” tandasnya. (***)