Duet Nasyid-Alby Dapat Surat Tugas Dari Demokrat Maju di Pilkada Sinjai

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Demokrat Sulsel, Ni'matullah saat Menyerahkan Surat Tugas untuk Muhammad Nasyit berpasangan Andi Alby

Foto: Ketua Demokrat Sulsel, Ni'matullah saat Menyerahkan Surat Tugas untuk Muhammad Nasyit berpasangan Andi Alby

Beritasulsel.com,Sinjai- Muhammad Nasyit dan Andi Muhammad Nur Al Bisry Nurdin Halid mendapat surat tugas dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai 2024.

Ditandatangani Lansung Sekjen DPP Demokrat, Teuku Riefky Harsya bernomor 423/ST/CAKADA/SATGAS.PD/VI/2024. Surat tugas untuk pasangan Muhammad Nasyit dan Andi Muhammad Nur Al Bisry Nurdin Halid diserahkan oleh Ketua DPD Demokrat Sulsel, Ni’matullah Senin (1/6/2024).

Berdasarkan Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 551/DPD.PD.SULSEL/VI/2024 pada tanggal 21 Juni 2024 tentang Permohonan Surat Tugas Bakal Calon Kepala Daerah Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan, maka dengan ini kami berikan Surat Tugas Kepada Saudara untuk:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20% koalisi partai politik untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024

2. Melaporkan hasil survey terkini dan koalisi Partai Politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

3. Dalam pelaksanaannya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey.

4. Surat Tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan Perundangan undangan yang berlaku.

5. Surat Tugas ini berlaku selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir pada tanggal 15 Juli 2024.

(***)

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai
Bantuan Tiba di NTT, Warga Flores Timur: Terima Kasih Andalan Sulsel Peduli
Lapangan Hitam Jadi Lautan Manusia di Kampanye Akbar Paslon Pilkada Bantaeng 2024, IA-KAN
Dulu Dekat Danny Pomanto, Maqbul Halim Kini Tegas Dukung Andalan Hati

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 18:36

Puluhan Kader Demokrat Ramai-ramai Mundur, Beda Pilihan di Pilkada Sinjai?

Senin, 25 November 2024 - 18:36

KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi

Senin, 25 November 2024 - 15:03

Andalan Hati Hadiri Doa Bersama Bawaslu Sulsel, Tunjukkan Komitmen Pilkada Damai

Berita Terbaru