Beritasulsel.com,Sinjai- Memasuki akhir Bulan Mei 2024 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai tak kunjung membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023. Meski, draf laporan sudah diserahkan Pemerintah Daerah.
Wakil rakyat yang salah satunya memiliki tugas dan fungsi pengawasan tentang pemerintahan rupanya acuh membahas LKPJ Bupati Sinjai. Itu artinya, tidak ada catatan atas kinerja pemerintahan tahun 2023.
Kata pasif tertuju atas kinerja anggota DPRD Sinjai dan menjadi catatan buruk sebagai perpanjangan tangan wakil masyarakat dalam pengawasan roda pemerintahan ditahun sebelumnya serta menjadi barometer wakil rakyat saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua I DPRD Sinjai dari Fraksi Golkar, Sabir mengungkapkan bahwa catatan atas pemerintahan tahun 2023 itu tidak ada jika LKPJ Bupati tidak dibahas.
“Tidak ada catatan dan rekomendasi atas kinerja Pemerintah Sinjai,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Senin (27/5/2024).
Menurut Sabir, alasan tidak dibahas LKPJ Bupati Sinjai 2023 dikarenakan tidak adanya anggota DPRD yang sepakat untuk membahas LKPJ atas pemerintahan sebelumnya.
“Yang pastinya, tidak ada rekomendasi dan penilaian atas kinerja pemerintahan tahun 2023,” ungkapnya.
LKPJ merupakan laporan informasi penyelenggaraan Pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk menyampaikan secara transparan kinerja berbagai program dan kegiatan.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah mengakui bahwa LKPJ Bupati Sinjai 2023 memang belum dibahas tetapi sebelumnya sudah ada jadwal namun saat Rapat Paripurna, Ketua DPRD, Lukman Arsal meminta untuk menunda.
“Sudah ada jadwal dari Bamus tetapi ada penyampaian dari Ketua DPRD untuk menunda pelaksanaan Paripurna LKPJ Bupati dan akan menjadwalkan ulang agenda tersebut. Namun, sampai hari ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari anggota DPRD sendiri,” katanya.
Sampai saat ini kata Lukman Fattah, belum mengetahui alasan DPRD Sinjai menunda untuk membahas LKPJ Bupati tahun 2023 sebab pihaknya hanya sebagai Fasilitator setiap agenda kegiatan yang ingin dilakukan oleh anggota DPRD Sinjai.
“Kami juga tidak tahu alasan Anggota DPRD Sinjai menunda pembahasan LKPJ Bupati 2023,” ucapnya.
Lukman Fattah menegaskan secara yuridis ketika LKPJ Bupati tidak dibahas oleh DPRD tidak ada sanksi yang akan diterima. Berbeda pada anggaran APBD Pokok akan ada pengurangan anggaran dari Pemerintah Pusat jika itu tidak dibahas.