Beritasulsel.com,Sinjai- Anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Pemerintah Kabupaten Sinjai belum sepenuhnya diberikan kepada dua Penyelenggara Pemilu meski saat ini tahapan sudah berjalan.
Mulai pencalonan jalur perseorangan hingga memasuki tahapan rekrutmen adhoc, dua penyelenggara pemilu baru mendapat hibah Rp11,3 Miliar dari total hibah sebesar Rp29 Miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai sendiri hingga memasuki Bulan Mei 2024, dana hibah yang diterima sebesar Rp8 Miliar dan Bawaslu Rp3,3 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Sinjai rupanya mencicil dana hibah Pilkada untuk dua penyelenggara pemilu itu. Entah, anggaran yang masih berproses ataukah berhitung dari kemampuan keuangan daerah.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sinjai, Akbar Juhamra mengatakan proses pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada kembali dilakukan. Dibulan Mei 2024 ini, proses pencairan sebesar Rp3 Miliar.
“Pencairannya bertahap, untuk dana hibah KPU yang kita proses bulan ini sebesar Rp2 Miliar dan Bawaslu Rp1 Miliar. Sebelumnya, sudah kita berikan sebesar Rp6 Miliar bagi KPU dan Bawaslu Rp2,3 Miliar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (17/5/2024).
Meski pencairan secara bertahap namun proses pembayaran dilakukan tergantung dari kemampuan keuangan daerah.
“Yang pastinya Pemerintah Daerah akan menyelesaikan pembayaran hibah Pilkada Sinjai. Bukannya menghiraukan edaran Mendagri tetapi Pemerintah akan menyelesaikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin mengakui telah menerima dana hibah Pilkada sebesar Rp3,2 Miliar dari total NPHD Rp7 Miliar.
“Berdasarkan NPHD, Pemda Sinjai sudah menyelesaikan 40% dari hibah Bawaslu sebesar Rp7 Miliar senilai Rp2,8 Miliar. Dan 60% baru diselesaikan sebesar Rp500 juta,” bebernya.
Sekedar diketahui, sesuai Edaran Menteri Dalam Negeri alokasi anggaran Dana Hibah Pilkada 2024 sesuai persentase penyaluran semestinya dibayarkan 40 persen untuk Tahun Anggaran 2023 dan 60 persen untuk Tahun Anggaran 2024.
***