Sabu 30 Kg yang Ditangkap di Barru Ternyata Sudah ada 17 Kg yang Lolos ke Sidrap

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sulsel.Orjen Pol Andi Rian saat press release kasus penangkapan Sabu 30 Kg

Kapolda Sulsel.Orjen Pol Andi Rian saat press release kasus penangkapan Sabu 30 Kg

Beritasulsel.com – Polda Sulsel merilis sabu 30 Kg (kilogram) yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Barru di Pelabuhan Awerange pada hari Rabu 24 April 2024, lalu.

Press release digelar Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (30/4/2024) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Pada kegiatan itu, Andi Rian menjelaskan bahwa Sabu tersebut berasal dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dikirim oleh seseorang kepada MZN dan ditangkap di Pelabuhan Awerange.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun sabu 30 Kg tersebut bila dirupiahkan mencapai 46 miliar,” ucap Andi Rian, dihadapan para awak media.

“Dan andaikata berhasil beredar di Sidrap khususnya di Sulsel maka bisa merusak ratusan ribu generasi kita,” tambahnya.

MZN sendiri kata Andi Rian, adalah warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang baru seminggu menikah dengan orang Makassar.

Pengirim barang haram itu adalah warga Tarakan dan kini sedang dalam pengejaran petugas.

Yang mengejutkan, kata Andi Rian, MZN mengaku sudah dua kali menerima barang dari Tarakan yang dikirim dari orang yang sama.

Pengiriman pertama sebanyak 17 Kg dan sudah beredar di Sidrap. Pengiriman kedua 30 Kg yang berhasil digagalkan ini.

Saat ini MZN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.

“Pelaku (MZN) terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya
Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya
Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:12

Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Bone Berganti, ini Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24

Kapolres Pinrang Dimutasi ke Mabes, ini Jabatan Barunya dan Penggantinya

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:47

Sertijab Gubernur Sulsel, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Siap Dukung Program Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:22

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40