https://henrygrimes.com https://monkproject.org https://dolar788.com https://carmengagliano.com

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

Beritasulsel.com – Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.

Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan kaolisi dari empat organisasi pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Puluhan jurnalis di Kota Makassar, menggelar aksi damai merespons sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KAJ Sulsel Andi Muhammad Sardi mengatakan, Pers adalah lembaga atau institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai pengontrol kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil independen dan tidak memihak.

Namun dalam kenyataannya, pers kerap mendapat ancaman hingga gugatan perdata terkait karya jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan, dan sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik.

“Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan Di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers, upaya hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi,” kata Sardi.

Ia mengatakan, pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistik yang dihasilkannya, tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

“Di makassar, dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Nominal gugatannya mencapai Rp700 miliar,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik. Penggugat mengajukan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi materiil yaang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan dewan pers sebagai pihak mediator yang diakui negara pada setiap kasus sengeketa pers.

Diketahui Masing masing tergugat digugat senilai Rp100 miliar. Gugatan dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan para penggugat, dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus’,diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran. Meskipun dewan pers telah merekomendasikan dua media tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab.
Hal itupun telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dengan berjalannya kasus sengketa pers ini di pengadilan negeri makassar, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulawesi selatan, yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar. Akam terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Empat organisasi profesi ini mengawal melalui non litigasi, mengingat adanya dua jurnalis yang ikut digugat. Lbh pers makassar mendampingi perusahaan media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan hakim pengadilan. Jika penggugat keliru mengajukan gugatan karya jurnalistik.

Aksi jurnalis damai di depan pengadilan negeri makassar, sebagai salah satu bentuk kampanye dari koalisi advokasi jurnalis Sulawesi selatan bersama lbh pers makassar atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat publik.

Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar teror bagi jurrnalis dalam membuat berita. Nilai materil gugatan perdata yang diajukan di pengadilan negeri makassar juga dianggap berlebihan. Aksi jurnalis damai ini juga untuk mengingatkan para pejabat publik sebagai akuntabilitas publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis. ***

Berita Terkait

Mayat Balita Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Makassar, ini Ciri cirinya
Fenny Frans Cantik dan Tajir tapi Suaminya Selingkuh dengan ART: Apa Alasan Pria Doyan Selingkuh
Suami Fenny Frans Selingkuh dengan Pembantunya
Pesawat Jemaah Calon Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Terbakar
HUT PERSAJA Ke-73, Kajati Sulsel Titip Pesan Agar Bekerja Profesional dan Menjaga Integritas
Besok, Wempi Wijaya Terduga Bandar Narkoba Disidang, SPASI Turunkan Tim Pantau Persidangan
Oknum TNI Tembak 2 Orang Warga di Makassar, 1 Tewas dan 1Kritis, Begini Kronologinya
Resmob Polda Sulsel Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid yang Beraksi Antar Kabupaten

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:04

Mayat Balita Ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Makassar, ini Ciri cirinya

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:44

Fenny Frans Cantik dan Tajir tapi Suaminya Selingkuh dengan ART: Apa Alasan Pria Doyan Selingkuh

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:35

Pesawat Jemaah Calon Haji Kloter 5 Embarkasi Makassar Terbakar

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:45

HUT PERSAJA Ke-73, Kajati Sulsel Titip Pesan Agar Bekerja Profesional dan Menjaga Integritas

Selasa, 7 Mei 2024 - 11:18

Besok, Wempi Wijaya Terduga Bandar Narkoba Disidang, SPASI Turunkan Tim Pantau Persidangan

Senin, 6 Mei 2024 - 01:59

Oknum TNI Tembak 2 Orang Warga di Makassar, 1 Tewas dan 1Kritis, Begini Kronologinya

Minggu, 5 Mei 2024 - 15:12

Resmob Polda Sulsel Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid yang Beraksi Antar Kabupaten

Selasa, 30 April 2024 - 23:29

Jaksa Masuk Sekolah, Kasi Penkum Kejati Sulsel Kunjungi Ponpes DDI Abrad Makassar

Berita Terbaru