Oknum ASN di Bulukumba DPO Polres Wajo Diduga Penyelundup Solar Subsidi, Ditangkap

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tangki milik BA usai diamankan Polres Wajo, (foto: BSS)

Mobil tangki milik BA usai diamankan Polres Wajo, (foto: BSS)

Beritasulsel.com – Oknum ASN guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Wajo, akhirnya ditangkap.

Oknum ASN inisial BA, warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba tersebut, ditangkap pada hari Jumat kemarin 19 April 2024 setelah dinyatakan DPO selama satu bulan lebih.

Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kepala Unit Tindak Pidana terkhusus (Kanit Tipidter) Polres Wajo, IPDA Aditya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya (inisial BA, DPO Polres Wajo) sudah ditangkap kemarin pada hari Jumat 19 April 2024,” ujar Aditya kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com dihubungi Sabtu (20/4) sesaat lalu.

Diberitakan sebelumnya, Oknum ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial BA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Wajo jajaran Polda Sulsel.

Selain tersangka, BA juga masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Polres Wajo.

Oknum ASN guru SD di Kajang tersebut dijerat kasus penyelundupan solar subsidi dari Bulukumba ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati yang dihubungi membenarkan informasi itu.

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO Polres Wajo karena beliau (BA) kabur entah ke mana” ucap aditya, Sabtu (16/3/2024)

Sebelumnya, mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi, mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo, pada hari Minggu (14/1/2024).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki tersebut yang diketahui berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa solar subsidi tersebut adalah milik BA yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Morowali, Sulteng.

Polisi kemudian menetapkan RU dan BA sebagai tersangka. RU ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan sedangkan BA dijadikan buronan karena kabur atau menghilang entah ke mana. (***)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru