Beritasulsel.com- Penyuluhan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Tidak Mampu dan Pemberdayaan Masyarakat Sadar Hukum sebagai Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara bersama peserta KKLP STIE-STIH Lamaddukelleng Angkatan XIX dan XXI Tahun 2021, akan dilaksanakan Rabu, 18 Agustus 2021 di rumah Adat Atakkae.
Menurut Ketua STIH Lamaddukelleng, Ismail Ali, SH, MH, Kuliah Kerja Lapang (KKL- Plus) merupakan kalender akademik, di mana setiap tahun ajaran dilaksanakan. Kolaborasi dengan instansi lainnnya, yang punya relevansi dengan keilmuan senantiasa diupayakan.
“Penyuluhan bantuan secara cuma-cuma penyuluhan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu dan pemberdayaan masyarakat sadar hukum akan menjadi program tambahan dalam KKLP STIE-STIH Lamaddukelleng, diharapkan menjadi implementasi tri Dharma perguruan tinggi,” kata Ismail Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua Umum YLBH Kenustra, Dr. Ambo Upe, SH MH, mengatakan, kegiatan ini merupakan partisipasi YLBH Kenustra dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI yang ke-76.
Praktisi ilmu hukum ini menambahkan, kegiatan ini cukup positif. Masyarakat bisa tercerahkan mengenai bantuan hukum, dan lewat pengabdian di bidang hukum dan mahasiswa tentunya melalu Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Kegiatan tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, dengan melibatkan perwakilan mahasiswa dan selebihnya diikuti melalui via zoom meeting,” kata Dr. Ambo Upe.(prd)