Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang dikonfirmasi oleh sejumlah awak media pada Senin (22/12/2025), membenarkan hal itu.

“Iya (Wagub Babel resmi ditetapkan sebagai tersangka),” ucap Wisnu, dikutip Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Selasa (23/12/2025).

Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru dalam kasus yang sejak beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik.

Dugaan penggunaan dokumen pendidikan tidak sah itu mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan oleh Wagub Babel dalam proses administrasi dan pencalonan jabatan publik.

Hellyana dijerat dengan pasal pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Hingga berita ini naik tayang, pihak Wagub Babel belum memberikan keterangan. ***