Beritaaulsel.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar membahas Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2018, berlangsung di Kantor DPRD Selayar, Jumat (02/08/2019).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Selayar, Mappatunru,S.Pd, didampingi wakil ketua Muh. Aris Ridwan dan Andi Mahmud serta dihadiri 14 anggota DPRD sehingga dinyatakan kuorum
Wakil Bupati Dr. H. Zainuddin SH.MH, mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD atas kesempatan yang dberikan guna menyampaikan rancangan peraturan daerah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana Perubahan dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran dan keadaan yang menyebabkan saldo tahun anggaran sebelumnya dan harus digunakan tahun selanjutnya,” jelas wakil bupati dalam sambutanya
Di tempat yang sama, Haji Andi Zainuddin mengatakan bahwa mengenai Induk kepariwisataan untuk tahun 2019-2034 tentang rencana induk kepariwisataan telah melalui rapat intern dan kunker yang merupakan bagian syarat wajib sebelum sebuah peraturan daerah (Perda) ditetapkan.
“Untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dalam melaksanakan tugas kita yang kita emban,” ujarnya
Dari pantauan media pada rapat paripurna, semua fraksi yang ada di DPRD, menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD, tahun anggaran 2018, untuk ditetapkan menjadi Perda
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut FKPD,Pimpinan OPD, camat, lurah/ desa, dan tokoh masyarakat (IL)