Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, PMII Duga Ada Kongkalikong Di PN Bulukumba

- Redaksi

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com,Bulukumba–Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC.PMII) Bulukumba menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Kamis, (21/07/2022).

Para pengunjuk rasa meminta pihak PN Bulukumba untuk melakukan transparansi atas penanganan kasus terdakwa narkoba salah seorang pengusaha di Bulukumba.

Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus narkoba Andi Rivan Alias Ippang Bin Abd Gaffar divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Putusan Nomor: 34/Pid.Sus/2022/PN Blk, pada hari Kamis lalu, 08 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua cabang PMII Bulukumba, Wahyudi Menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, Kata wahyu, kasus tersebut sudah mendapat  P21 dari pihak Polres Bulukumba.

“Artinya sudah ada bukti yang lengkap, lalu mengapa pihak pengadilan memvonis bebas terdakwa tersebut”, Tanya wahyu dalam orasinya.

“Tidak mungkin P21 di keluarkan jika tidak benar”,Tambahnya.

Bahkan Wahyudi menduga pihak PN Bulukumba melakukan kongkalikong dalam kasus tersebut. Kuat dugaanya, karena dalam aksi demonstrasi yang digelarnya, pihak PN Bulukumba yang menangani kasus tersebut tidak dapat menemui massa aksi untuk memberikan keterangan.

“Sehingga ini memunculkan kecurigaan, dimana kami menduga bahwa pihak Pengadilan Negeri Bulukumba tidak ingin menemui kami karena ada hal yang ditutupi”,Tandasnya.

Sebelumnya para pengunjuk rasa telah menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulukumba, Kasmawati Saleh yang menerima aspirasi mahasiswa itu, mengatakan bahwa kasus yang menimpa Ippang tersebut belum inkracht, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

“Kami sudah menerima berkasnya dari polres, kemudian itu yang kami teliti lalu diajukan ke Pengadilan, terkait pernyataan bahwa tersangka divonis bebas itu belum final,  kami masih menunggu keputusan dari  Mahkamah Agung (MA)“, Ungkap Kasma selaku JPU dalam kasus tersebut.

“Kami akan tetap memperjuangkan agar kasus ini bisa mendapatkan keadilan, sesuai dengan regulasi yang ada”, Tambahnya.

Selain itu, diakhir orasi dalam unjuk rasa tersebut,  Koordinator Lapangan (Korlap), Irsan menegaskan kepada pihak PN Bulukumba untuk tidak mencoba mempermainkan hukum dalam penanganan kasus di Bulukumba. Bahkan dirinya mengaku akan melakukan aksi susulan terkait kasus tersebut.

“Jangan pernah ada yang berani mempermainkan hukum, kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas, tunggu aksi kami selanjutnya hari senin”, tutupnya.

Berita Terkait

Foto: Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap
KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
FGD di Fakultas Hukum Unhas: Revisi UU Polri Belum Saatnya Dilakukan
Nenek di Sulsel Ditelan Ular Piton Lalu Dimuntahkan Kembali
PJI Minta Kajari Sidrap Dicopot Usai Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara
Dugaan Korupsi Irigasi Aparang di Sinjai Temui Titik Terang
Wanita di Sidrap yang Live di Tiktok Saat Berhubungan Intim, Akhirnya Ditangkap
Usai Tersingkir, Nasyit Umar Buka Suara Tak Diusung Demokrat di Pilkada Sinjai

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:51

Foto: Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Sidrap

Jumat, 20 September 2024 - 16:39

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:35

FGD di Fakultas Hukum Unhas: Revisi UU Polri Belum Saatnya Dilakukan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 21:37

Nenek di Sulsel Ditelan Ular Piton Lalu Dimuntahkan Kembali

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:12

PJI Minta Kajari Sidrap Dicopot Usai Larang Wartawan Bawa HP Masuk Gedung Kejari untuk Wawancara

Berita Terbaru