Tunggu Surat Resmi, Inspektorat Segera Review Utang Makan Minum DPRD Sinjai

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Utang Makanan Minum DPRD Sinjai

Ilustrasi Utang Makanan Minum DPRD Sinjai

Beritasulsel.com,Sinjai-Sebagai syarat untuk membayar utang makan minum DPRD tahun 2024 ke sejumlah rekanan dan diklaim sebagai utang pada APBD 2025, Inspektorat Daerah Sinjai segera menurunkan team untuk melakukan riview berkas.

Hanya saja, proses review menunggu surat resmi dari DPRD Sinjai.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Sekretaris Dewan untuk dilakukan riview utang tetapi menunggu surat resmi dari DPRD Sinjai,” ujar Inspektur Daerah Sinjai, H. Andi Adeha Syamsuri kepada beritasulsel.com, Senin (3/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, riview utang ini dilakukan untuk mencocokkan belanja makan minum DPRD Sinjai ke rekanan apakah sesuai dengan jumlah utang yang dimaksud.

“Review nantinya mencocokkan berkas nilai utang yang dimaksud dan dikonfirmasi ke penyedia dan dari Hasil Review Inspektorat, akan dimasukkan dalam CALK Setwan untuk jadi dasar pengakuan utang” ungkapnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai ternyata memiliki utang Makan Minum kepada rekanan pada tahun 2024 mencapai Rp582.752.888. Jumlah utang itu merupakan belanja makan minum sidang atau rapat hingga saat menerima kunjungan tamu.

Sekretaris DPRD Sinjai, Lukman Fattah mengakui bahwa utang belanja makan minum kepada rekanan pada tahun 2024 belum terbayarkan hingga masuk di tahun 2025.

“Ada utang tahun 2024 ke 6 rekanan yang belum kita bayarkan diantaranya Warung sari gurih, RM. Arista, KPRI Kesehatan, Toko Sahabat Anda, Warung Rahmat dan Warung Nikmat dengan nilai utang kurang lebih Rp582 Juta,” katanya.

Menurutnya, utang makan minum tersebut diantaranya saat anggota DPRD menggelar sidang, menerima tamu dan belanja pimpinan DPRD Sinjai. Hanya saja, dari utang makan minum ini pihaknya menunggu review dari Inspektorat Daerah.

“Belum dianggarkan untuk pembayaran utang makan minum pada APBD 2025 pokok karena kita menunggu Review dari Inspektorat Daerah dan berharap bisa dibayarkan pada APBD Perubahan,” bebernya.

Lukman Fattah mengungkapkan alasan belum terbayarkannya utang makan minum ini karena Dana Bagi Hasil (DBH) belum juga turun.

“Utang makan minum belum dibayar karena DBH dari Provinsi Sulsel belum turun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM
Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta
Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan
Senyum Bupati Sinjai Curhat ke Andi Sudirman DBH Pajak Provinsi 6 Bulan Belum Dibayar
Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun
Puncak Peringatan Hari Jadi Sinjai ke-461 Diundur
3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:43

Fraksi PKB DPRD Bantaeng Desak Bupati Uji Nurdin Untuk Segera Definitifkan Direktur PDAM

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:16

Review Utang DPRD Sinjai Rp582 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:59

Sinjai Raup PAD Rp1,2 Miliar dari Opsen Pajak Kendaraan Kurun Waktu 2 Bulan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:26

Senyum Bupati Sinjai Curhat ke Andi Sudirman DBH Pajak Provinsi 6 Bulan Belum Dibayar

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:00

Sidang Paripurna DPRD Bantaeng 2025, Bupati Uji Nurdin: Utang Pemkab 71 Milliar dan Aset Daerah 4.1 Trilliun

Berita Terbaru