Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Luwu, dipimpin Kasat Narkoba AKP Awaluddin kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar Sabu-sabu.
Pria tersebut berinisial A alias Ateng (31), warga Dusun Cimpu Selatan, Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Ia diringkus di Dusun Mataallo Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu malam (12/02/2013).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, kata Awaluddin, Ateng diduga sedang menunggu pembelinya di depan SPBU dan memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung digeledah dan ditemukan barang bukti 3 sachet plastik diduga berisi sabu.
“Ateng sempat membuang barang bukti tersebut yang dikemas di dalam pembungkus rokok saat hendak diamankan. Ia juga tidak mengakui kalau itu miliknya,” jelas Awaluddin Kamis pagi.
Namun saat dibawa ke Mapolres lalu diintrogasi lebih lanjut, kata dia, barulah Ateng mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari SR. Sayangnya, SR tidak ditemukan saat dilakukan pengembangan dan kini dinyatakan DPO,
“Saat ini Ateng bersama barang bukti sabu seberat 3,43 gram dan pembungkus rokok yang ditempati sabu serta satu unit sepeda motor, telah diamankan di Mapolres Luwu guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (hs/bss)