Beritasulsel.com — Berkas dinyatakan lengkap, Satuan Narkoba Polres Sidrap melimpahkan tujuh tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ke Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Sidrap.
Ketujuh tersangka bersama barang bukti, kata Kasat Narkoba AKP Badollahi, diserahkan ke JPU pada hari Kamis Tanggal 21 Februari 2019 sekitar pukul 11.20 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, oleh Unit I dan Unit II Sat Resnarkoba Polres Sidrap.
“Para Pelaku, diserahkan ke JPU Kejari Sidrap setelah menjalani proses penahanan di Rutan Polres Sidrap maupun di Rutan Kabupaten Sidrap setelah proses penyidikan di Kepolisian dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat materil maupun formil atas perkara yang dipersangkakan kepada para tersangka oleh pihak kejari Sidrap” ujar Badollahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketujuh tersangka, lanjutnya, masing masing bernama: Laupe (36) warga Jalan Makmur Desa. Salobukkang Kec. Dua Pitue Kab. Sidrap (Juga sbg TKP),
Lawengeng (30), warga Jalan Makmur Desa. Salobukkang, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap (TKP), Rahmat Hidayat (20), warga Jalan Jend Sudirman, Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap (TKP), Anca, TKP Desa Dongi, Kec Pitu Riawa, Kab. Sidrap,
Lababa TKP, Samallangi, Desa Sumpamango, Kec Pitu Riawa, Kab. Sidrap, Lacallibu alias Cambang’e, TKP Jalan Singa, Kel. Wala, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap dan Hairul TKP Jalan Pesantren, Kel. Uluale, Kec. Watangpulu, Kab. Sidrap.
“Ini adalah bukti keseriusan kami (Sat Narkoba Polres Sidrap) dalam memberantas narkoba di Kabupaten Sidrap” pungkas Badollahi. (HS/BSS)