Tujuh Lagi Tahanan Polres Sidrap Kasus Narkoba Dilimpahkan ke JPU

- Redaksi

Jumat, 22 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com — Berkas dinyatakan lengkap, Satuan Narkoba Polres Sidrap melimpahkan tujuh tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ke Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Sidrap.

Ketujuh tersangka bersama barang bukti, kata Kasat Narkoba AKP Badollahi, diserahkan ke JPU pada hari Kamis Tanggal 21 Februari 2019 sekitar pukul 11.20 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, oleh Unit I dan Unit II Sat Resnarkoba Polres Sidrap.

“Para Pelaku, diserahkan ke JPU Kejari Sidrap setelah menjalani proses penahanan di Rutan Polres Sidrap maupun di Rutan Kabupaten Sidrap setelah proses penyidikan di Kepolisian dinyatakan lengkap dan telah memenuhi syarat materil maupun formil atas perkara yang dipersangkakan kepada para tersangka oleh pihak kejari Sidrap” ujar Badollahi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketujuh tersangka, lanjutnya, masing masing bernama: Laupe (36) warga Jalan Makmur Desa. Salobukkang Kec. Dua Pitue Kab. Sidrap (Juga sbg TKP),

Lawengeng (30), warga Jalan Makmur Desa. Salobukkang, Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap (TKP), Rahmat Hidayat (20), warga Jalan Jend Sudirman, Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap (TKP), Anca, TKP Desa Dongi, Kec Pitu Riawa, Kab. Sidrap,

Lababa TKP, Samallangi, Desa Sumpamango, Kec Pitu Riawa, Kab. Sidrap, Lacallibu alias Cambang’e, TKP Jalan Singa, Kel. Wala, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap dan Hairul TKP Jalan Pesantren, Kel. Uluale, Kec. Watangpulu, Kab. Sidrap.

“Ini adalah bukti keseriusan kami (Sat Narkoba Polres Sidrap) dalam memberantas narkoba di Kabupaten Sidrap” pungkas Badollahi. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58