TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan, Sekda Jufri Rahman: Masih Menunggu Persetujuan Kemendagri

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai di lingkup Pemprov Sulsel mengalami keterlambatan. Sebelumnya, di era Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, TPP dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berjalan.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kebaikan yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya, yaitu Prof Zudan Arif Fakrulloh. Prof Fadjry berjanji akan terus menjaga dan meneruskan langkah-langkah positif demi kesejahteraan ASN dan Non-ASN di Sulsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterlambatan pembayaran TPP tersebut. Ia menjelaskan bahwa TPP Tahun Anggaran 2025 belum dibayarkan disebabkan karena dalam memberikan TPP setiap Tahun Anggaran, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58, yaitu bahwa Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh para ASN untuk bersabar. Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan TPP dikeluarkan,” jelas Jufri Rahman, Kamis, 13 Februari 2025.

Lebih lanjut, Jufri Rahman juga menjelaskan bahwa jika Kepala Daerah menetapkan pemberian TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel. Oleh karena itu, pemprov sangat berhati-hati dalam mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan daerah.

“Kami juga mengimbau kepada para ASN untuk mempercepat penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 di Aplikasi e-Kinerja, karena pemberian TPP didasari oleh target dan realisasi kinerja serta kedisiplinan para ASN,” terangnya.

Ia berharap para ASN tetap optimistis dan memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menyelesaikan segala tahapan yang diperlukan.

“Semoga hal ini tidak mempengaruhi semangat kerja ASN yang harus tetap tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” harap Jufri Rahman. (*)

Berita Terkait

Sekda Jufri Rahman Paparkan Potensi Investasi Sulsel di Rakor Sinkronisasi RPJPN, RPJPD, dan RUPMP
Pj Ketua TP PKK Andi Indriaty Syaiful Tinjau Layanan Perpustakaan Ibu dan Anak Milik Pemprov Sulsel
Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak
Pj Gubernur Sulsel Beri Kuliah Umum di Kampus IPDN
Prof Fadjry Djufry Tegaskan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten Kota Wajib Jalankan Instruksi Presiden Prabowo
Pj Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Pengurus IKA SMP Negeri 7 Makassar
Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Launching Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas Tamalate
Kabid SMA Disdik Sulsel Disorot Soal Ratusan Sekolah Belum Rampungkan Pengisian PDSS

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:26

TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan, Sekda Jufri Rahman: Masih Menunggu Persetujuan Kemendagri

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:18

Sekda Jufri Rahman Paparkan Potensi Investasi Sulsel di Rakor Sinkronisasi RPJPN, RPJPD, dan RUPMP

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:56

Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:35

Pj Gubernur Sulsel Beri Kuliah Umum di Kampus IPDN

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:32

Prof Fadjry Djufry Tegaskan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten Kota Wajib Jalankan Instruksi Presiden Prabowo

Berita Terbaru