Beritasulsel.com – Dalam rangka memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar telah berinovasi berbasis teknologi digital.
Salah satunya, menggunakan tanda tangan elektronik untuk menerbitkan dokumen akta kelahiran, kartu keluarga dan Kartu tanda penduduk.
Kadis Dukcapil A. Patonrangi menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan secara daring sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, merupakan landasan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pengembangan sistem administrasi kependudukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, kita sudah manfaatkan tehnologi online sejak bulan Mei lalu, dan menyusul akta kematian, surat keterangan pindah juga akan kita layani dengan sistim online,” ucap Drs. Andi Patonrangi Pasbal, Kadis Dukcapil, Kamis (8/8/2019) diruangannya.
“sistem tandatangan elektronik masih ada sedikit perbaikan agar bisa gunakan android. Apabila saya sedang rapat atau pun keluar daerah, saya bisa memberikan tandatangan elektronik ini kepada petugas melalui android,” sambungnya.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Selayar agar memperhatikan kelengkapan administrasi kependudukannya.(IL)