Beritasulsel.com – Tim Sarkodes Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Metro Residence, di Kampung Tanetea, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH.,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Didi Sutikno M S.Tr.K saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, pelaku kerap melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sehingga Tim Sarkodes melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui aktifitas di wilayah tersebut.
Menanggapi informasi itu, kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng : Tim Sarkodes langsung melakukan surveilance ke lokasi didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin dan dibackup oleh anggota Polsek Pa’jukukang meringkus seorang pria berinisial AL (37) di Kompleks Perumahan Metro Residence di Kampung Tanetea, Kecamatan Pa’jukukang, Minggu, (3/9/2023) sekira pukul 06.30 Wita.
“Iya benar, AL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/33/IX/2023/SPKT. Resnarkoba/Polres Bantaeng tanggal 3 September 2023,” kata Kasat.
Selain berhasil mengamankan tersangka, lanjut IPTU Didi Sutikno M S.Tr.K, petugas juga mengamankan barang bukti berupa :
– 4 ( Empat ) Sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,87 gram
– 1 ( satu ) Buah Timbangan
– 1 ( satu ) Unit Handphone Android
– 5 ( Lima ) Buah Korek Gas
– 1 ( Satu ) Unit Mobil Agya Nopol DD 1351 FB
– 1 ( satu ) Pembungkus Rokok Esse
– 1 ( satu ) Pembungkus Rokok Bold
– 1 ( satu ) Sachet kosong ukuran besar
– 2 ( dua ) Sachet kosong ukuran sedang
– 3 ( tiga ) Sachet kosong ukuran Kecil
– 1 ( satu ) Buah Bong
– 1 ( satu ) Bungkus sachet kosong
– 2 ( dua ) Buah Pireks
– 2 ( dua ) Batang Sendok Sabu
– 2 ( dua ) Batang Pipet Letter L
– 1 ( satu ) Buah Tas Hitam tempat penyimpanan Sabu
– 1 ( satu ) Buah tempat Kacamata penyimpanan sachet kosong
– Uang tunai Rp.1.600.000 (satu juta enam ratus ribu).
“Terduga Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kita dari pihak kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tegas Iptu Didi Sutikno M S.Tr.K.
*(Humas Polres Bantaeng).