Beritasulsel.com – Tim SARKODES (Sapu Rata Kota Desa) Sat Narkoba Polres Bantaeng dibawah komando IPTU Didi Sutikno Mugiarno S.Tr.K, berhasil meringkus seorang sopir mobil berinisial (R) usia 39 tahun di Kampung Bateballa, Desa Lumpangan, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulsel pada hari Rabu (9/8/23).
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (16 Agustus 2023), Kasat Narkoba Polres Bantaeng IPTU Didi Sutikno Mugiarno S.Tr.K mengatakan : “Memang benar, kami mengamankan (R) di rumahnya”.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Didi Sutikno kemudian mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Kampung Bateballa, Pajukukang, kerap dijadikan untuk transaksi narkoba. Sehingga, Anggota Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus (R).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan (R), kami temukan barang bukti berupa 13 shacet sabu berukuran kecil dan sedang dengan berat 5,2 Gram, 14 shacet kosong, alat hisap sabu, sendok sabu dan 3 buah Hp,” ungkap Didi.
Didi menambahkan bahwa didepan polisi, (R) mengakui sabu yang ditemukan adalah miliknya dan dia kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di Bantaeng.
“Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba yang baru bertugas selama seminggu di Polres Bantaeng ini.
“Tersangka bersama barang bukti saat ini telah kami amankan di kantor guna untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Didi.