Sidrap – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap meringkus tiga pengedar narkoba dalam operasi yang digelar pada Minggu (16/11/25) sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah kafe di Jalan Poros Soppeng, Kecamatan Maritengngae.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Didik Sutikno Mugiarno didampingi Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial MR (42), warga Kecamatan Watang Pulu, GT (31) warga Panca Lautang, serta FM (50) warga Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sebanyak 500 butir pil ekstasi, terdiri atas 300 butir berlogo kingkong dan 200 butir berlogo apple.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya beserta barang bukti.
“Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari seseorang berinisial A yang kini dalam pengejaran,” kata Didik, Selasa (25/11/2025).
Tiga pengedar narkoba tersebut kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses penyidikan lebih lanjut. (***)
