Beritasulsel.com — Warga Jalan Keamanan Kota Makassar berinisial SU alias Anto Cidu (45) ditangkap Aparat Polsek Makassar terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Kesatuan Kota Makassar.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan SU ditangkap pada Rabu (20/02/19) sekira pukul 13.00 wita di Jalan Maccini Sawah oleh Resmob Polsek Makassar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harianto Rahman.
Kejadian berawal saat korban perempuan RO (43) diantar pulang oleh temannya lelaki HA menggunakan bentor di Jalan Kesatuan Kota Makassar, setelah tiba dirumah pelaku SU sudah menunggu di depan rumah korban.
“korban turun dari bentor tiba – tiba pelaku SU langsung mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung memarangi korban sehingga korban mengalami luka tebasan pada pipi dan leher sebelah kiri,” terangnya.
Diduga pelaku cemburu korban dibonceng laki laki lain sehingga pelaku nekat melakukan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam. Namun dari hasil interogasi pelaku belum mengungkap apa motif pelaku melakukan itu meski membenarkan bahwa telah menebas pipi dan leher korban.
”Belum diketahui motif pelaku SU alias Anto Cidu sampai tega melukai korban perempuan RO dengan senjata tajam jenis parang sehingga mendapat 20 jahitan pada luka korban,” terangnya.
Dari tangan pelaku disita barang bukti parang yang digunakan dan selanjutnya pelaku dibawah ke Polsek Makassar guna penyidikan lebih lanjut. (HS/BSS)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.