Parepare, Sulsel – Unit Reskrim Polsek Ujung, Polres Parepare yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Turisno bersama Tim Resmob Polres Sidrap yang dipimpin oleh Aiptu Halim, mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Kesuma, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Rabu, 27/1/2021.
Kanit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare, Iptu Turisno mengatakan pelaku bernama Herman (43), warga Kota Parepare. Herman dilaporkan setelah mengambil tas korbannya yang berisikan uang sebanyak Rp.3 juta.
“Jadi kami bersama Tim Resmob Polres Sidrap mengamankan tersangka yang telah melakukan tindakan pencurian di Sidrap”, ucap Turisno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Kesuma, Parepare”, ungkapnya.
Dari hasil interogasi, kata Turisno bahwa tersangka mengakui telah mengambil tas korbannya.
“Uang Rp.3 juta menurut tersangka telah habis digunakan untuk bermain judi online”, terang Turisno.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang telah menjalani hukuman sebanyak 3 kali. Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Sidrap guna proses hukum selanjutnya. (*)