Tersangka Pencurian Tas di Sidrap, Diringkus di Parepare

- Redaksi

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Unit Reskrim Polsek Ujung, Polres Parepare yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Turisno bersama Tim Resmob Polres Sidrap yang dipimpin oleh Aiptu Halim, mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Kesuma, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare. Rabu, 27/1/2021.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare, Iptu Turisno mengatakan pelaku bernama Herman (43), warga Kota Parepare. Herman dilaporkan setelah mengambil tas korbannya yang berisikan uang sebanyak Rp.3 juta.

“Jadi kami bersama Tim Resmob Polres Sidrap mengamankan tersangka yang telah melakukan tindakan pencurian di Sidrap”, ucap Turisno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Kesuma, Parepare”, ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Turisno bahwa tersangka mengakui telah mengambil tas korbannya.

“Uang Rp.3 juta menurut tersangka telah habis digunakan untuk bermain judi online”, terang Turisno.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang telah menjalani hukuman sebanyak 3 kali. Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke Polres Sidrap guna proses hukum selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru