Tersangka Dugaan Penyalahgunaan ADD Desa Pasitallu Selayar Dikirim ke Lapas Makassar

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Saat Berada di Rutan Kelas I Makassar

Tersangka Saat Berada di Rutan Kelas I Makassar

Beritasulsel.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, memindahkan tersangka dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pasitallu, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (12/3/2020).

Tersangka dugaan penyalahgunaan ADD, Desa Pasitallu, inisial Jr Bin D, resmi dipindahkan dari Rutan Klas II B, Selayar ke Tahanan Lapas IA di Gunungsari, Makassar, guna memperlancar proses persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Makassar.

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara, SH, MH, yang dikonfirmasi melalui via seluler menyampaikan bahwa tersangka Jr bin D sebagai Sekretaris Desa Pasitallu, dalam dugaan penyalahgunaan anggaran ADD, tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017, telah merugikan negara kurang lebih 1 Milyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun dugaan penyalahgunaan ADD yang dimaksud antara lain, adanya kekurangan volume pada fisik pembangunan jalan desa dan pembangunan tanggul penahan ombak Desa Pasitallu”, ucap Kasi Pidsus Kejari, Juniardi Windraswara, SH, MH.

Untuk melanjutkan persidangan, tersangka dikirim ke Lapas Makassar, via penyeberangan Pamatata Bira, dibawah pengawalan ketat pihak kejaksaan. (IL).

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58