Beritasulsel.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, memindahkan tersangka dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pasitallu, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis (12/3/2020).
Tersangka dugaan penyalahgunaan ADD, Desa Pasitallu, inisial Jr Bin D, resmi dipindahkan dari Rutan Klas II B, Selayar ke Tahanan Lapas IA di Gunungsari, Makassar, guna memperlancar proses persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Makassar.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara, SH, MH, yang dikonfirmasi melalui via seluler menyampaikan bahwa tersangka Jr bin D sebagai Sekretaris Desa Pasitallu, dalam dugaan penyalahgunaan anggaran ADD, tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017, telah merugikan negara kurang lebih 1 Milyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun dugaan penyalahgunaan ADD yang dimaksud antara lain, adanya kekurangan volume pada fisik pembangunan jalan desa dan pembangunan tanggul penahan ombak Desa Pasitallu”, ucap Kasi Pidsus Kejari, Juniardi Windraswara, SH, MH.
Untuk melanjutkan persidangan, tersangka dikirim ke Lapas Makassar, via penyeberangan Pamatata Bira, dibawah pengawalan ketat pihak kejaksaan. (IL).