Terpidana Kasus Narkoba yang Kabur dari Lapas Jeneponto Tewas Ditembak

- Redaksi

Rabu, 29 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Terpidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lapas Klas IIB Jeneponto beberapa hari lalu, akhirnya ditemukan di Kampung Baddo, Pangkayya, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.

Sayangnya, pelaku yang diketahui bernama Usman (31), warga Barayya, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, melawan petugas sehingga ditembak dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit Jeneponto, Rabu dini hari (29/04/2020).

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul melalui keterangan persnya yang diterima media ini sesaat lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, saat itu petugas mengepung rumah tempat persembunyian pelaku. Saat petugas mengetuk pintu rumah, ternyata pelaku berada di teras rumah dimana saat itu suasana dalam keadaan gelap/remang remang.

“Dan pada saat itu terlihat pelaku mendekati petugas sambil mengayungkan parang. Petugas kemudian mengeluarkan senjata api lalu menyuruh pelaku untuk tenang dan menyerahkan diri,” ucap Syahrul mengurai kronologi awal kejadian.

Kemudian pelaku melompat dari atas rumah. Saat mendarat, kata Syahrul, pelaku terjatuh bersama dengan parangnya kemudian pelaku mencabut sebilah badiknya dan kembali ingin menyerang petugas yang berada di kolong rumah.

Personil langsung melakukan tembakan peringatan sebanyak 5 kali namun pelaku tidak mengindahkannya malah semakin mengacungkan badiknya secara brutal dan melakukan perlawanan secara terus menerus sehingga dengan keadaan mendesak dan sangat perlu untuk menyelamatkan anggota dari ancaman yang membahayakan nyawanya, petugas melepaskan tembakan 1 kali dan mengenai paha kanan pelaku.

“Namun pelaku masih saja tetap melakukan perlawanan dengan mengayunkan badiknya kearah anggota sehingga dilakukan penembakan kearah pelaku sebanyak satu kali dan mengenai punggung sebelah kanannya. Personel langsung melarikan pelaku ke RSUD Lanto Daeng Pasewang dalam keadaan masih bernafas dan bergerak saat dalam perjalanan akan tetapi setelah sampai di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa pelaku telah meninggal dunia,” imbuh Syahrul.

Sebelumnya terpidana menjalani Proses hukum di Satuan Narkoba Polres Jeneponto dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 2009 tentang narkotika (pengedar dan pengguna)

Editor: Heri Siswanto.

Berita Terkait

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto
Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto
UPT RSUD Lanto Dg Pasewang Raih Juara Satu Inovasi Tingkat Kabupaten Jeneponto
Usai Diberitakan Meresahkan, Tambang Ilegal di Jeneponto Ditutup Polisi, 2 Eskavator Diamankan
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan Gelar Baksos di Pulau Terpencil

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08

Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:09

Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:20

Ketua DPW LPK-RI Sulsel Soroti Kinerja Kejaksaan Negeri Jeneponto

Senin, 17 Februari 2025 - 21:12

Resmi Dikukuhkan, PB Mandiri Badminton Club Siap Berkibar di Jeneponto

Berita Terbaru