Polres Bantaeng melalui Kasat Reskrim merilis pengungkapan dan penangkapan kepada diduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan busur yang mengakibatkan korban Angga meninggal dunia. Kamis, (12 Mei 2022) di ruang tunggu Satreskrim Polres Bantaeng sekitar pukul 16:00 wita.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH.SIK.MSi melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan SH menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan di TKP, pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi-saksi, mengarah kepada terduga pelaku yakni lelaki inisial IK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bergerak menuju rumah IK dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa 1 anak busur dan satu unit sepeda motor mio tipe Soul GT berwarna pink”, jelas AKP Burhan SH.
“Sejauh ini ada 4 orang yang sudah diamankan, namun baru 1 orang yang ditetapkan status tersangka. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan SH.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara”, kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Humas Polres Bantaeng melalui grup whatsapp, mengatakan bahwa pengungkapan dan penangkapan diduga pelaku pembusuran ini kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng sudah mengamankan terduga pelaku inisial IK (17) yang beralamat di Kel. Bontosunggu, Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng”, tulis Humas Polres Bantaeng di grup whatsapp.