Parepare, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pendidikan.
Ranperda tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim kepada Ketua DPRD Kota Parepare, Hj. Nurhatina Tipu pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Parepare. Senin, 1/3/2021.
Wakil Walikota Parepare, H. Pangerang Rahim menjelaskan, Ranperda tentang pendidikan tersebut bermuatan hal yang menyangkut pemberian penghargaan kepada penyelenggara pendidikan, tenaga pendidik serta peserta didik atas prestasi dan dedikasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di dalamnya (Ranperda) itu dimuat penghargaan dan sanksi, yaitu wali kota dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara pendidikan tenaga pendidik dan kependidikan serta peserta didik atas prestasi dan dedikasinya,” ucap Pangerang Rahim.
Selain itu lanjut Pangerang Rahim, Wali Kota juga berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara pendidikan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang melakukan pelanggaran peraturan daerah tersebut.
Pangerang Rahim pun berharap, pembahasan ranperda tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme yang ada, dan selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan Bamus DPRD.
“Kita harapkan Ranperda tentang pendidikan ini dibahas berdasarkan mekanisme dan selesai sesuai jadwal. Kami yakin berjalan lancar jika semua pihak senantiasa menjaga kedisiplinan,” tutup Pangerang Rahim. (*)