Tak Terima Diputuskan, Pria Asal Pinrang ini Sebar Foto Pacarnya di Medsos

- Redaksi

Minggu, 18 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Jeneponto, seorang pria bernama Arman (20), Warga Kelurahan Lalabata, Kecamatan Palettea, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kini mendekam diruang tahanan Polres Jeneponto setelah aksinya diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya di media sosial, terungkap.

Arman ditangkap dikediamannya di Kabupaten Pinrang oleh tim Pegasus Polres Jeneponto, yang dipimpin Kanit Buser Aipda Abd Arsyad, pada hari Sabtu (17/11). Aipda Abd Arsyad mengatakan, penangkapan Arman dilakukan setelah korban berinisial Y (16) warga Jeneponto menjadi korban.

Abd Arsyad saat mengurai kronologi peristiwa itu mengatakan, antara korban dan pelaku awalnya menjalin hubungan kekasih, hubungan itu berjalan sekitar tujuh bulan saat dalam berpacaran itu, pelaku meminta korban mengirim foto bugilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban enggan mengirim namun karena pelaku merayu dan berjanji akan menikahi korban, korban akhirnya nekat mengirim foto bugil kepada pelaku” sebut Abd Arsyad menirukan pengakuan korban.

Setelah foto bugil korban ditangan pelaku, hubungannya kemudian renggan dan akhirnya putus.

Pelaku yang tak ingin hubungan itu berakhir, lalu menyebarkan foto foto bugil korban ke media sosial hingga akhirnya polisi meringkusnya di kediaman pelaku di Kabupaten Pinrang.

“Saat ini pelaku bersama satu unit Headphone (HP) yang diduga digunakan pelaku menyebar foto bugil korban, sudah diamankan di Mapolres Jeneponto guba proses pemeriksaan lebih lanjut” urai Abd Arsyad melalui keterangan persnya, (Andi Bur/BSS)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40