Beritasulsel.com – Berita Jeneponto, seorang pria bernama Arman (20), Warga Kelurahan Lalabata, Kecamatan Palettea, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kini mendekam diruang tahanan Polres Jeneponto setelah aksinya diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya di media sosial, terungkap.
Arman ditangkap dikediamannya di Kabupaten Pinrang oleh tim Pegasus Polres Jeneponto, yang dipimpin Kanit Buser Aipda Abd Arsyad, pada hari Sabtu (17/11). Aipda Abd Arsyad mengatakan, penangkapan Arman dilakukan setelah korban berinisial Y (16) warga Jeneponto menjadi korban.
Abd Arsyad saat mengurai kronologi peristiwa itu mengatakan, antara korban dan pelaku awalnya menjalin hubungan kekasih, hubungan itu berjalan sekitar tujuh bulan saat dalam berpacaran itu, pelaku meminta korban mengirim foto bugilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya korban enggan mengirim namun karena pelaku merayu dan berjanji akan menikahi korban, korban akhirnya nekat mengirim foto bugil kepada pelaku” sebut Abd Arsyad menirukan pengakuan korban.
Setelah foto bugil korban ditangan pelaku, hubungannya kemudian renggan dan akhirnya putus.
Pelaku yang tak ingin hubungan itu berakhir, lalu menyebarkan foto foto bugil korban ke media sosial hingga akhirnya polisi meringkusnya di kediaman pelaku di Kabupaten Pinrang.
“Saat ini pelaku bersama satu unit Headphone (HP) yang diduga digunakan pelaku menyebar foto bugil korban, sudah diamankan di Mapolres Jeneponto guba proses pemeriksaan lebih lanjut” urai Abd Arsyad melalui keterangan persnya, (Andi Bur/BSS)