Tak Terima Diputuskan, Pria Asal Pinrang ini Sebar Foto Pacarnya di Medsos

- Redaksi

Minggu, 18 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Jeneponto, seorang pria bernama Arman (20), Warga Kelurahan Lalabata, Kecamatan Palettea, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kini mendekam diruang tahanan Polres Jeneponto setelah aksinya diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya di media sosial, terungkap.

Arman ditangkap dikediamannya di Kabupaten Pinrang oleh tim Pegasus Polres Jeneponto, yang dipimpin Kanit Buser Aipda Abd Arsyad, pada hari Sabtu (17/11). Aipda Abd Arsyad mengatakan, penangkapan Arman dilakukan setelah korban berinisial Y (16) warga Jeneponto menjadi korban.

Abd Arsyad saat mengurai kronologi peristiwa itu mengatakan, antara korban dan pelaku awalnya menjalin hubungan kekasih, hubungan itu berjalan sekitar tujuh bulan saat dalam berpacaran itu, pelaku meminta korban mengirim foto bugilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban enggan mengirim namun karena pelaku merayu dan berjanji akan menikahi korban, korban akhirnya nekat mengirim foto bugil kepada pelaku” sebut Abd Arsyad menirukan pengakuan korban.

Setelah foto bugil korban ditangan pelaku, hubungannya kemudian renggan dan akhirnya putus.

Pelaku yang tak ingin hubungan itu berakhir, lalu menyebarkan foto foto bugil korban ke media sosial hingga akhirnya polisi meringkusnya di kediaman pelaku di Kabupaten Pinrang.

“Saat ini pelaku bersama satu unit Headphone (HP) yang diduga digunakan pelaku menyebar foto bugil korban, sudah diamankan di Mapolres Jeneponto guba proses pemeriksaan lebih lanjut” urai Abd Arsyad melalui keterangan persnya, (Andi Bur/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru