Tak Terima Diputuskan, Pria Asal Pinrang ini Sebar Foto Pacarnya di Medsos

- Redaksi

Minggu, 18 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Jeneponto, seorang pria bernama Arman (20), Warga Kelurahan Lalabata, Kecamatan Palettea, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan kini mendekam diruang tahanan Polres Jeneponto setelah aksinya diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya di media sosial, terungkap.

Arman ditangkap dikediamannya di Kabupaten Pinrang oleh tim Pegasus Polres Jeneponto, yang dipimpin Kanit Buser Aipda Abd Arsyad, pada hari Sabtu (17/11). Aipda Abd Arsyad mengatakan, penangkapan Arman dilakukan setelah korban berinisial Y (16) warga Jeneponto menjadi korban.

Abd Arsyad saat mengurai kronologi peristiwa itu mengatakan, antara korban dan pelaku awalnya menjalin hubungan kekasih, hubungan itu berjalan sekitar tujuh bulan saat dalam berpacaran itu, pelaku meminta korban mengirim foto bugilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban enggan mengirim namun karena pelaku merayu dan berjanji akan menikahi korban, korban akhirnya nekat mengirim foto bugil kepada pelaku” sebut Abd Arsyad menirukan pengakuan korban.

Setelah foto bugil korban ditangan pelaku, hubungannya kemudian renggan dan akhirnya putus.

Pelaku yang tak ingin hubungan itu berakhir, lalu menyebarkan foto foto bugil korban ke media sosial hingga akhirnya polisi meringkusnya di kediaman pelaku di Kabupaten Pinrang.

“Saat ini pelaku bersama satu unit Headphone (HP) yang diduga digunakan pelaku menyebar foto bugil korban, sudah diamankan di Mapolres Jeneponto guba proses pemeriksaan lebih lanjut” urai Abd Arsyad melalui keterangan persnya, (Andi Bur/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58