Beritasulsel.com – Tim khusus (Timsus) Polda Sulsel kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan roda empat (mobil), di dua tempat berbeda di wilayah Sulawesi Selatan, Minggu, (30/12/2018).
Keduanya masing-masing bernama, Andi Randi Mattiro alias Daeng Tiro (32) dan Muh Yusuf Sitaba alias Daeng Sutte (38).
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB mengatakan, satu pelaku ditangkap di kabupaten Luwu dia adalah Daeng Tiro. Dari pengakuan Daeng Tiro, polisi Kemudian menangkap Daeng Sutta yang bersembunyi di Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya telah mencuri sebuah mobil di wilayah Hukum Polda Sulawesi Barat,” kata Artenius.
Artenius menerangkan, bahwa ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, pihaknya berhasil menembukan barang bukti hasil kejahatan pelaku sebuah mobil Toyota Rush warna putih yang telah dijual pelaku seharga Rp 20 juta.
“Mobil itu dijual di Makassar seharga Rp 20 juta dan uang hasil penjualan mobil tersebut dibagi masing-masing pelaku mendapat Rp 10 juta. Sedangkan tiga buah cincin hasil kejahatan pelaku dijual di Kota Palopo,” Ungkap Artenius.
Saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatan pelaku, Daeng Sutte berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberikan tindakan tegas yang mengenai betis pelaku.
“Usai mendapatkan perawatan medis, pelaku akan diserahkan ke Polres Polman Guna Pemeriksaan lebih lanjut” kunci Artenius.