Sinjai – Beredar kabar, tahanan rumah tahanan (rutan) kelas IIB Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), kabur alias melarikan diri dari tahanan.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tahanan tersebut adalah warga binaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), melarikan diri dengan cara menjebol plafon.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Sinjai, Darmansyah yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

Dia mengatakan bahwa tahanan tersebut bernama Anas dipenjara atas kasus pencurian dan penadah yakni Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Awalnya Anas melakukan pelanggaran di dalam rutan sehingga dihukum dengan cara dimasukkan ke sel merah.

Saat di dalam sel merah tersebut, Anas memanjat kemudian menjebol plafon lalu melarikan diri.

Hal itu baru diketahui petugas pada pukul 07.00 Wita saat letugas melakukan kontrol dan penghitungan rutin blok hunian.

Darmansyah mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Dia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan memastikan proses pencarian terus dilakukan.

“Kami juga berkomitmen untuk membuka informasi ini secara transparan kepada publik,” terang Darmansyah. ***