Surat Edaran Bupati Wajo: Shalat Id di Lapangan Boleh, Takbir Keliling Dilarang

- Redaksi

Minggu, 18 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Pemerintah Kabupaten (Wajo) memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi di musala, masjid, maupun lapangan terbuka. Dengan catatan, harus tetap dengan protokol kesehatan ketat.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wajo Nomor: 450/211/Kesra tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 16 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 17 Tahun 2021, Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran ini disampaikan, sehubungan dengan meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia dan Sulawesi Selatan, maka dipandang perlu untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.

1. Pelaksanaan takbiran di masjid/musala agar agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan jumlah jemaah maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan dan dilarang melakukan takbir keliling dengan arak-arakan, baik dengan berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan.

2. Pemerintah setempat agar memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Adha1442 Hijriah di masjid/musala dan lapangan terbuka di wilayah masing-masing dengan ketentuan jumlah jemaah tidak melebihi 30 persen dari kapasitas ruangan/lapangan. Hal ini bertujuan agar konsentrasi massa tidak menumpuk pada satu titik.

3. Pemerintah setempat memastikan tempat pelaksanaan salat id memiliki fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir, terdapat sabun dan atau hand sanitizer, serta memastikan tersedia petugas untuk mengecek suhu tubuh jemaah dan petugas penanganan Covid-19.

4. Masyarakat muslim yang akan melaksanakan salat id diharapkan dalam kondisi kesehatan yang baik dan bagi yang mengalami sakit diimbau untuk tidak melaksanakan salat id di masjid/musala/lapangan.

5. Masyarakat muslim yang akan melaksanakan salat id agar dilaksanakan di masjid/musala/lapangan terdekat dari rumah/tempat tinggal.

6. Selama pelaksanaan salat id jemaah diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman, dan menghindari kerumunan.

7. Masyarakat muslim yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.

8. Untuk menghindari kerumunan saat pembagian daging kurban, agar panitia penyelenggara mengantarkan langsung kepada yang berhak atau pembagian dengan sistem sif.

9. Surat edaran ini akan ditinjau kembali jika terjadi perkembangan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Wajo menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Mari bersama-sama mencegah penularan virus ini dengan tetap memperhatikan lingkungan yang bersih, memperhatikan physical distancing, selalu menggunakan masker, dan upayakan untuk menghindari tempat keramaian,” demikian penutup surat edaran Bupati Wajo. (hms/prd)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru