Beritasulsel.com – Pria berinisial AB Daeng Nojeng diamankan oleh petugas kepolisian resort Pinrang di Jalan Seroja, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, pada hari Minggu (21/2) sekitar pukul 10.30 Wita.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi, Daeng Nojeng diduga telah mencuri dua buah Handphone milik pelapor pada hari Selasa (13/2/21) sekira pukul 15.30 wita di Kampung Teppo Kelurahan Teppo Kecamatan Patampanua Pinrang.
Dan setelah diamankan kemudian diintrogasi, lanjut Deki, Daeng Nojeng mengakui hal itu bahwa dirinya bersama dengan rekannya bernama Harun telah mencuri dua unit handphone di rumah pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut pengakuan pelaku (AB Daeng Nojeng), saat itu pelaku singgah bertanya di rumah korban namun pada saat singgah, pelaku melihat dua unit handphone di meja sementara pemilik rumah tidak ada selanjutnya pelaku masuk mengambil handphone tersebut kemudian pergi,” ungkap Deki menirukan pengakuan pelaku.
Kini AB Daeng Nojeng diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti yang diduga hasil curiannya berupa dua unit Handphone jenis Vivo tipe 1714 dan Samsung J7 Prime.
“Terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah enam kali melakukan pencurian dan menjalani hukuman penjara di rutan kelas II B Pinrang,” pungkas Deki. (hs/bss).