Wajo, Sulsel- Paling lambat tujuh hari setelah penangkapan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras kepala desa, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh penyidik Polres Wajo.
Hal itu ditegaskan Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa yang dikonfirmasi terkait penanganan dugaan kasus pemerasan oknum kepala desa. “Yah, paling lambat 7 hari setelah dilakukan penangkapan terbit SPDP-nya. Pastinya, bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para oknum LSM ini sebagai tersangka,” ujar AKP Muhammad Warpa, kepada Beritasulsel.com, Kamis (25/3).
Menurut mantan Kasatreskrim Polres selayar ini, dari pengakuan saksi korban, awalnya oknum LSM ini meminta sejumlah uang, jika korban tidak menyerahkan uang maka Laporan Pengaduan Hasil Temuan LSM ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permintaan uang itu dilakukan berulang kali, awalnya oknum ini meminta Rp 20 juta, lalu turun menjadi Rp. 10 juta, itupun uang korban tidak cukup, tapi hanya mampu menyerahkan uang senilai Rp. 8.900.000,- yang kini jadi barang bukti,” jelas AKP Muhammad Warpa, seraya menyebutkan korban Kepala Desa Pallimae untuk saat ini berstatus saksi korban.
Sementara itu, bundel laporan versi oknum LSM yang bertuliskan Laporan Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan Alokasi Dana Desa / Dana Desa Tahun Anggaran 2018/2019/2020 Besaran Anggaran Miliaran Rupiah di Desa Pallimae Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo dengan Terlapor Massa S.IP Kepala Desa Pallimae Kecamatan Sabbangparu kini diamankan di Mapolres Wajo sebagai barang bukti.
“Intinya kami menegakkan hukum sesuai prosedur hukum. Kami tidak main main dalam menangani setiap perkara. Jangan lupa di Institusi Polri ada pengawas penyidik yang mengawasi tata cara, prosedur dalam penanganan kasus,” ujar AKP Muhammad Warpa.
Karena itu, menurut Warpa, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ketiga oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dikenakan wajib lapor agar nantinya lebih kooperatif dalam penanganan kasus ini. “Jika tidak kooperatif, tentunya kami akan tinjau ulang apakah wajib lapor atau kami langsung melakukan penahanan,” tegasnya.
Seperti dilansir sebelumnya tiga oknum LSM yang diduga memeras kepala desa di Wajo, BA, AR dan RE (diinitialkan) tertangkap di Terminal Callacu, Sengkang, Senin, (22/3) lalu, tepatnya di samping jasa pengiriman TIKI, sekitar pukul 12.30 Wita. Pertemuan tersebut terjadi antara kepala desa dengan BA dan kedua temannya menunggu di dalam mobil, BA kemudian menyerahkan bundel laporan dugaan korupsi dana desa kepada kepala desa dan kepala desa menyerahkan uang tunai senilai Rp 8.900.000.(PRD)