JAKARTA TIMUR – Polisi akhirnya menangkap sopir mobil Mitsubishi Pajero hitam yang diduga telah menabrak lari seorang pedagang buah keliling berinisial KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sopir Pajero tersebut berinisial LPR (47). Ia diamankan oleh aparat pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas insiden yang terjadi pada Sabtu (2/5/2026) pagi tersebut.

“Terduga pelaku tabrak lari sudah kami amankan di rumahnya siang tadi,” ujar Ojo dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, LPR mengakui perbuatannya menabrak korban. Namun, ia sempat melarikan diri dari lokasi kejadian karena panik dan khawatir menjadi sasaran amukan warga sekitar.

Korban KA diketahui merupakan pedagang buah keliling yang tengah beraktivitas di lokasi saat peristiwa nahas itu terjadi. Hingga kini, kondisi korban belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, polisi menjerat LPR dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan namun tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.

“Ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta,” tegas Ojo.

Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam insiden itu. (***)