Parepare, Sulsel – Kalangan pendidik di Kota Parepare bereaksi atas sebaran isu lewat media sosial (Medsos) yang menyebut nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare. “Betulkah Kadis Pendidikan Beristri Dua,” tulis akun bernama Iksan Ishak di media sosial Facebook (Fb).
Tokoh pendidikan Parepare, yakni mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota (DPK) Parepare, Dr Muh Nashir, Ketua DPK Parepare, Dr Parman Parid, dan Tenaga Ahli Pendidikan Parepare, Muh Nur Azis Thalib langsung bergerak mengklarifikasi Kepala Disdikbud Parepare, Arifuddin Idris atas sebaran isu tersebut.
Usai mengklarifikasi, Kamis, (8/6/2023), ketiganya langsung mengingatkan agar pengguna media sosial hati-hati menyebar isu yang belum dipastikan kebenarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat sayangkan ada sebaran isu seperti itu. Kami sudah klasifikasi ke Pak Kadis, dan beliau keberatan karena tidak merasa seperti yang dituduhkan itu. Sehingga kami mendukung langkah beliau untuk melaporkan ke polisi agar diproses hukum sesuai ketentuan,” ungkap Muh Nashir.
Nashir mengingatkan kepada semua pengguna medsos jangan mudah menyebar suatu isu apalagi jika tidak memiliki bukti kuat. Itu pun jika memiliki bukti tidak perlu disebarkan lewat medsos, lakukan langkah-langkah prosedural seperti dengan melaporkan ke atasan langsung jika itu di pemerintahan. Dasar laporan itu yang ditindaklanjuti atasan langsung sesuai ketentuan peraturan berlaku.
“Sebaran isu seperti itu seharusnya diredam karena merugikan Pak Kadis Pendidikan secara pribadi maupun keluarganya. Itu bisa mencederai pendidikan, karena Pak Kadis simbol yang mengurusi pendidikan. Sebagai seorang aparatur pastilah Pak Kadis tahu apa-apa yang melanggar. Jadi kalau memang ada bukti kuat laporkan saja ke atasan beliau, tidak usah disebar melalui media sosial,” ingat akademisi Universitas Muhammadiyah Parepare ini.
Hal sama diingatkan Ketua DPK Parepare, Parman Parid. Dia menekankan, perlu hati-hati dalam penyampaian opini publik terkait pejabat yang diisukan beristeri lebih dari satu apalagi kalau belum jelas sumbernya, karena hal itu bisa membangun persepsi masyarakat yang kurang bagus. Dan akan berakibat pada kurangnya kepercayaan masyarakat pada institusi yang dipimpinnya.
“Ini juga akan mempengaruhi kinerja pejabat yang diopinikan dan bisa membuat berkurangnya wibawa pejabat yang bersangkutan. Sehingga bawahan bisa saja kurang hormat pada atasannya,” imbuh Parman.
Karena itu, Parman dan Nashir secara moril mendukung langkah hukum yang dilakukan Kadisdikbud. “Masyarakat jangan terlalu cepat sampaikan sesuatu tanpa pembuktian. Tuduhan tanpa ada kebenaran itu bisa menurunkan derajat seseorang. Kasihan keluarganya, istri dan anak-anaknya pasti terganggu secara psikologis. Bijaklah dalam bermedsos,” tandas Parman.
Atas sebaran isu itu, Kadisdikbud Parepare sudah resmi melaporkan ke polisi salah satu akun Facebook atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan polisi bernomor LP/B/217/VI/2023/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL itu diterima Polres Parepare pada 5 Juni 2023. (*)