Sidrap – Pengadilan Negeri Sidrap menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada sembilan terdakwa kasus penipuan online atau yang dikenal dengan istilah “Passobis”.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (10/6/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yasir Adi Pratama, S.H, didampingi hakim anggota Yoga Pramudana, S.H., dan Otniel Yuristo Y.P., S.H., M.H.
Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sembilan orang terdakwa, yang terdiri dari Sofyan Sukheri, Yusriadi, Yudistira, Yusuf Amrin, Muh. Taufiq Lingga, Anto Nurung, Andi Taha Yasin, Saharuddin Bahar, dan Ebi Sanjaya, terbukti melakukan penipuan terhadap dua orang korban dengan kerugian mencapai Rp50 juta.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para terdakwa menjalankan modus penipuan ini dengan cara yang sangat terorganisir.
Mereka memanfaatkan berbagai alat bukti seperti puluhan ponsel, sepeda motor, komputer, printer, dan transaksi digital untuk menipu dan menjebak korban.
Modus operandi yang digunakan oleh para terdakwa telah bertransformasi menjadi sebuah usaha tetap, bukan hanya percobaan sekali-sekali.
Majelis hakim menegaskan dalam amar putusan bahwa tindakan penipuan ini dilakukan para terdakwa dengan kesadaran penuh dan dengan keterlibatan aktif dari setiap terdakwa.
Kejahatan yang dilakukan para passobis tersebut tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.
Kuasa hukum para terdakwa, Herwandi Baharuddin, S.H., M.H, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel.
“klien kami bukan aktor utama, hanya anak buah dari seseorang yang disebut ‘oldab’, pengendali aksi yang hingga kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Herwandi menandaskan. ***
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]
