Sebanyak 66 Pelanggar Protkes di Rumah Bernyanyi, Sat Intelkam Polres Wajo Reaksi Cepat

- Redaksi

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Polres Wajo menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) Bersama Kodim 1406 Wajo Dan Satpol PP Kab. Wajo sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Wajo, (Kamis, 24/6/2021).

Sebelumnya, pada hari Selasa lalu, tanggal 22 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 s/d 23.00 Wita Bertempat di sekitaran Kota Sengkang Kec Tempe Kab Wajo tepatnya di THM (Tempat Hiburan Malam) atau rumah bernyanyi di Kota Sengkang jadi sasaran operasi yustisi, dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Politik Sat Intelkam Polres Wajo Ipda H. Baso Hasbi.

Dalam kegiatan tersebut ada beberapa ditemukan pelanggar atau yang tidak mematuhi protokol kesehatan diantaranya : di rumah bernyanyi Triple R Jl. Sawerigading Sengkang ditemukan pelanggar sebanyak 19 orang dan diberikan teguran lisan, di rumah bernyanyi ABB Atakkae Sengkang ditemukan pelanggar sebanyak 16 orang dan diberikan teguran lisan, di rumah bernyanyi Reza Jl. Andi Unru ditemukan pelanggar sebanyak 29 orang dan diberikan teguran lisan, dan di rumah bernyanyi Hoki Jl.Rusa Sengkang ditemukan pelanggar sebanyak 2 orang dan diberikan teguran lisan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disamping itu, personel Sat Intelkam Polres Wajo yang terlibat juga melakukan pemeriksaan surat ijin rumah bernyanyi tersebut serta melakukan pemeriksaan kepada para pengunjung rumah bernyanyi dan mengingatkan jam operasional tutupnya rumah bernyanyi tetap dipedomani dan dipatuhi dan terutama mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Wilayah Kab. Wajo guna pendisiplinan masyarakat agar tetap mematuhi protokoler kesehatan guna pencegahan penyebaran covid 19 sebagai tindak lanjut dari Perbup nomor : 87 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Covid 19.(prd)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru