Beritasulsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas Kota Parepare. Rabu, (20/02/2019).
Atribut tersebut dinilai melanggar aturan karena berada di tempat yang tidak semestinya.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi atribut karena berada di kawasan terbuka atau penghijauan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini berdasarkan aturan Perda Kota Parepare nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaah RTH dan Perwali nomor 44 tahun 2016 tentang wajib tanam dan asuh pohon,” katanya.
Lanjutnya, Satpol PP Parepare melakukan patroli untuk mencabut atribut yang melanggar.
“Yang kami bersihkan Jalan Jendral Sudirman, jalan Ahmad Yani, Jalan Industri Kecil, Jalan Agussalim, dan Jalan Bau Massepe,”terangnya.
Tambahnya, Kami himbau kepada tim sukses baik itu Caleg maupun tim sukses calon presiden dan Wapres RI serta pelaku usaha yang memasang promosi dipohon agar mentaati dan mematuhi peraturan daerah Kota Parepare tentang RTH untuk tidak memasang dan memaku serta mengikat baliho atau alat peraga kampanye di pohon. (RIS/BSS)