Beritasulsel.com, Toraja – Panit I Unit Lantas Polsek Rantepao Polres Tana Toraja Ipda Lawaru melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selasa, 24/07/2019 Siang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMK Neg.1 Rantepao Toraja Utara dengan jumlah peserta MPLS pelajar putra putri sebanyak 90 orang, yang dilaksanakan di Aula SMK Neg.1 Rantepao.
Giat tersebut kerja sama Dinas Sosial Toraja Utara dan SMK Negeri 1 Rantepao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembawa materi menghimbau kepada pelajar agar mematuhi dan mentaati rembu rambu lalu lintas sehingga dalam berkendara selamat sampai tujuan.
IPDA Lawaru juga menyampaikan bahwa bagi pengendara roda dua maupun Roda empat agar memperhatikan pelanggaran bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Pengendara dibawah umur, Tidak mengenakan Helm, Melawan arus, Menggunakan Hp saat berkendaraan, Berkendaraan dalam kondisi mabuk, Tidak menggunakan safety belt, serta Melebihi batas kecepatan, Itu perlu dihindari karena bisa menyebabkan kecelakaan.” Ungkap Ipda Lawaru.
“agar sampai di tempat tujuan, sebelum berangkat tentu berdoa kepada Tuhan sesuai agama dan menyakinkan kita masing- masing. karena kecelakaan terjadi diawali dengan adanya pelanggaran. ” Tambahnya
Dalam kesempatan tersebut, pelajar diberi kesempatan bertanya tentang tata tertib berlalu lintas. Dalam sesi ini ada tiga pertanyaan dari pelajar mengenai tugas polisi lalu lintas di lapangan dan solusi pengendara di usia dini.
Terpisah, Kepala sekolah SMK Neg.1 Rantepao, Drs. Amin Fathoni, S.Pd, M.Pd, mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini polres toraja atas kegiatan tersebut.
“saya atas nama peribadi bersama seluruh jajaran dan pihak SMK Negeri 1 Rantepao mengapresiasi pihak kepolisian dan berterima kasih serta meminta agar sosialisasi ini berjalan terus.” ungkap Drs. Amin Fathoni, S.Pd, M.Pd