Beritasulsel.com – Bertempat di BTN Lappa Mas I, jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, personil Sat Narkoba Polres Sinjai dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu Malam (08/07/2020).
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Personil Sat Narkoba Polres Sinjai berinisial MN Binti (38), IRT dan SR (35), wiraswasta.
Terduga pelaku ditangkap dikarenakan sedang memiliki, menguasai, menyimpan dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan berawal dari laporan yang diterima oleh anggota Resnarkoba Polres Sinjai bahwa di salah satu rumah di Jalan Halim Perdanakusuma, tepatnya di BTN Lappa Mas I sering terjadi transaksi narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemantauan terhadap rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis shabu, kemudian petugas langsung mendekati rumah tersebut dan melihat seorang perempuan yang diketahui bernama MN sedang berdiri di teras rumah sedangkan seorang SR sedang berada di dalam kamar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) sachet shabu dengan berat 2,64 gram, 87 (delapan puluh tujuh) sachet kosong, 1 (satu) buah bong lengkap, 1 (satu) buah korek api gas bentuk kompor, dan 1 (satu) buah pipet bening bentuk sendok.
Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Sambar)