Beritasulsel.com – Dua terduka pelaku penyalahgunaan narkoba di Palopo, ditangkap Polisi.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh KBO Narkoba, Ipda Abdianto, Sos di Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Senin, 02/12/2019.
Ipda Abdianto menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku tersebut bernama Gedianto Ladanre alias Gedi (35), dan Willian Yuli Mutu alias Iyan (20) yang merupakan warga Ponrang, Luwu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diamankan beserta barang bukti, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan merupakan miliknya”, ungkap Abdianto.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti yg ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan :
1) 2 (Dua) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga Sabu dengan berat 14,58 gram.
2) 1 (satu) pembungkus rokok Avolution.
3) 1 (satu) set bong. Ditemukan di samping televisi di dalam kamar wisma pelangi.
4) 1 (satu) buah tas warna merah hitam merk beo kraft.
5) 1 (satu) batang kaca pireks yang berisi sabu.
6) 1 (satu) batang pipet plastik putih.
7) 1 (satu) buah sumbu ditemukan di depan televisi di dalam kamar wisma pelangi.
8) 1 (satu) unit HP merek Samsung Warna Silver dgn nomor GSM 082 299 109 169. (RIS/BSS)