Wajo, Sulsel- Personil Sat Intelkam lakukan Pengamanan Tertutup (Pamtup) dan penggalangan pada kegitan Pemeriksaan Objek Eksekusi Perkara Perdata di Dusun Raddae, Kecamatan Penrang, Kab. Wajo, Jumat, (26/3).
Sebelumnya, Kamis Tanggal 25 Maret 2021 Pukul 14.00 Wita Bertempat di berlangsung giat pemeriksaan Lokasi Sengketa Eksekusi Perkara Perdata di Dusun Raddae oleh Penitera Pengadilan Negeri Sengkang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 18/ Pdt.G/2012/PN Skg antara Saudara H. Abdul Azis Arsyad melawan H. Abu Bin Kali dkk.
Adapun objek Sengketa Eksekusi Perkara Perdata di Dusun Raddae Kec. Penrang Kabupten Wajo, sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Obyek sengketa 1 berupa Tanah sawah yang bergelar Lompo Lawa Tedong (lompo pesalu) seluas + 13.081 m2 (meter bujur sangkar) yang terletak di Raddae Desa Raddae Kec. Penrang Kab. Wajo,
– Obyek sengketa 2 merupakan tanah perumahan (dulu sawah) yang bergelar lompo lawa tedong seluas + 1.341,5 m2 (meter bujur sangkar) yang terletak di Raddae Desa Raddae Kec. Penrang Kab. Wajo,
– Obyek Sengketa 3 merupakan tanah sawah yang bergelar Lompo Tokke seluas + 3.027 m2 (meter bujur sangkar) terletak dni Raddae Desa Raddae Kec. Penrang Kab. Wajo
– Obyek Sengketa 4 merupakan tanah sawah yang bergelar Lompo Jawi – jawi seluas + 3.02,7 m2 (meter bujur sangkar) terletak di Raddae Desa Raddae Kec. Penrang Kab. Wajo.
Personel Sat Intelkam Polres Wajo sebelumnya turun ke lokasi untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat terutama kepada pihak penggugat dan tergugat, dimana pada pelaksaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan tersebut.(PRD)