Pinrang – Polres Pinrang Polda Sulsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan atau peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansur dalam konferensi pers pada hari Minggu (6/7/2025), mengatakan bahwa sebanyak 1,87 Kilogram (Kg) barang bukti narkoba jenis sabu berhasil diamankan.
Barang haram tersebut disita di sebuah rumah di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, sekitar pukul 19.00 WITA bersama pemiliknya, pria berinisial SP (45).
SP tinggal di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, namun alamat di KTP adalah Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menerima dua paket besar sabu dalam kemasan hijau berlogo tulisan Tiongkok yang diduga dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Parepare.
“Selanjutnya, paket tersebut dibawa ke rumahnya di Pinrang untuk dikemas ulang menjadi 39 sachet kecil,” jelas Mangopo.
Sabu tersebut rencananya akan dikirim dan diedar pelaku ke wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
SP diduga kuat bandar sekaligus pengedar narkotika jaringan internasional yang beroperasi secara rapi dan terorganisir.
SP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan karena dalam proses pengembangan.
“Jika tempat-tempat lama yang dikenal sebagai sarang peredaran narkoba seperti di area kuburan Cina dan belakang Stadion Bau Massepe masih beroperasi, besar kemungkinan sabu ini akan diedarkan di sana. Namun karena lokasi-lokasi tersebut telah dibersihkan, sabu ini justru hendak diedarkan ke luar daerah, yaitu ke Morowali,” ujar Mangopo menerangkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2).
“Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkas dia. (Hasrul/***)
