Beritasulsel.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Muhammad Risman Pasigai.
Buronan kasus pencemaran nama baik tersebut ditangkap dan diamankan di Jalan K.H. Wahid Hasyim No.12 RT.2/RW.7 Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin 4 April sekira pukul 21.05 WIB.
Hal itu dikemukakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya yang diterima beritasulselcom, Selasa siang (5/4/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Muhammad Risman Pasigai diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, dia tidak datang memenuhi panggilan sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Usai diamankan, pria berusia 43 tahun tersebut akan diterbangkan ke Kejati Sulsel untuk dilakukan proses eksekusi,” kata Ketut Sumedana menjelaskan.
Ketut menuturkan, Terpidana Muhammad Risman Pasigai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
“Vonis Muhammad Risman Pasigai tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021,” pungkas Ketut.
Di mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kata Ketut, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan
Editor: Heri