Beritasulsel.com – Team Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus pencuri yang kerap meresahkan para penghuni rumah rumah kost, di Kabupaten Pinrang.
Pelaku yang diketahui bernama Lasennang alias Sendu ditangkap di Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis malam (10/1/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris. Penangkapan itu berkat laporan warga yang menjadi korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita dapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di salah satu Warnet. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” Kata Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha Pamungkas sembari membenarkan adanya penangkapan itu.
Setelah tertangkap dan dilakukan pemeriksaan, pelaku yang berambut gondrong itu mengakui aksinya yang kerap mencuri di rumah kost. Pelaku juga diketahui merupakan resedivis kasus yang sama.
“Jadi, pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar kos milik korban melewati pintu depan,” ungkap Nugraha.
Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit ponsel berbagai merek. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)